Jumat, 15 April 2011

SATPOL PP RILIS TITIK RAWAN PEMOTONGAN BUKIT



Satuan Polisi Pamong Praja Tarakan merilis daftar lokasi dan titik rawan terjadi penambangan dan galian c, serta pemotongan bukit tanpa mengantongi izin. “Titik rawan tersebut biasanya berada di wilayah pelarangan adanya kegiatan eksploitasi  sesuai perda nomor 2 tahun 2008 tentang pengendalian , pencemaran dan pengrusakan lingkungan,”jelas Mezak Kasi penertiban dan penyidikan Satpol PP Tarakan.

Wilayah tersebut masuk dalam lokasi hutan lindung, hutan kota, buffer zone atau daerah penyangga, catchment area, lokasi rawan longsor, tanah sengketa dan lainnya. Kategori tersebut  sebagian berada di Kecamatan Tarakan Utara,  Timur dan Tengah sejumlah lebih dari 12 titik rawan.

Menurutnya, saat ini Satpol PP Kota Tarakan terus melakukan sejumlah sosialisasi penertiban dan tindakan berkaitan dengan perda tersebut. Bahkan, sebagian kasus tersebut  selesai melalui pengadilan tindak pidana ringan atau tipiring.(YH)


SUMBER KUTIPAN :
Tarakan-Tv.comSelasa, 12 April 2011

BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DI : MOBILE VERSION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...