Puluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan dibantu satpam PT Pertamina membongkar bangunan rumah yang berada di lahan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) PT Pertamina EP UBEP Sangasanga - Tarakan, Kamis (24/2/2011) di Kelurahan Kampung Enam Kecamatan Tarakan Timur.
Bangunan rumah yang terbuat dari kayu ini dengan mudah dibongkar Satpol PP dan satpam PT Pertamina. Rumah ini dibongkar karena berada di lahan WKP dan tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pantuan Tribun, di WKP tersebut, jarak sumur minyak dengan bangunan warga hanya berjarak tiga meter. Di lahan tersebut berdiri tiga bangunan rumah yang terdiri dari dua bangunan permanen, dan satu bangunan kayu. Dalam pembongkaran ini hanya bangunan kayu yang dibongkar, sedangkan dua bangunan permanen tersebut belum dilakukan.
"Kami masih belum lakukan pembongkaran dua bangunan permanen itu, karena dua bangunan itu masih dalam proses pengadilan. Jadi kita masih tunggu keputusan pengadilan. Kalau memang harus dibongkar, kamis siap membongkar. Sedangkan bangunan kayu ini, karena masih tiang-tiang kayu yang berdiri, jadi kami langsung lakukan pembongkaran, agar tidak diikuti yang lain lagi," ungkap Kasi Penertiban dan Penyidikan Satpol PP Tarakan, Mezak.
SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar):
Senin, 21 Februari 2011
DOKUMENTASI KEGIATAN
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...