Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menyatakan tidak melarang adanya peredaran minuman beralkohol di Tarakan. Pernyataan ini ditegaskan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Tarakan, Kamis (24/2/2011) usai melakukan rapat minuman beralkohol di ruang kerjanya.
Sekda mengeluarkan pernyataan ini, terkait kekecewaan 67 pengusaha minuman beralkohol, karena adanya pencabutan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP MB) yang dilakukan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop dan UMKM) Tarakan, akibatnya mereka pun tidak bisa berjualan.
"Kami disini tidak pernah melarang adanya peredaran minuman beralkohol, hanya saja kami ini mengatur peredaran minuman beralkohol. Kalau mengatur artinya, ada aturan dan mekanisme yang dilakukan pengusaha minuman beralkohol," katanya.
Sekedar informasi,dari 73 tempat usaha minuman beralkohol di Tarakan, hanya enam tempat usaha yang diperbolehkan menjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Sedangkan 67 tempat usaha minuman beralkohol tidak diperbolehkan dan akhirnya Disperindagkop dan UMKM Kota Tarakan menerbitkan SK pencabutan SIUP MB.
SUMBER KUTIPAN :
Tribun Kaltim - Kamis, 24 Februari 2011
SATPOL PP KOTA TARAKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...