Kamis, 24 Februari 2011

DEWAN SORO SK WALIKOTA



Terkait Pembatasan Penjualan Miras Golongan A
Anggota Komisi I DPRD Tarakan Adnan Hasan Galoeng menilai SK Walikota yang menyatakan melarang penjualan Miras Golongan A kecuali 6 toko yang sudah disetujui perijinannya terlalu berlebihan.
Sebelumnya Forum Demokrasi dan Pekerja Penjual Minuman Beralkohol (Fordem) Kota Tarakan telah membuat surat pengaduan yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri pada 10 Desember lalu dan  telah mendapatkan jawaban.
“Di surat jawaban dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri sudah jelas menyatakan bahwa berdasarkan Permendag No.43 tahun 2009, pada pasal 19 ayat 2 disebutkan kegiatan usaha pengedaran Miras golongan A hanya wajib memiliki surat ijin usaha perdagangan (SIUP) umum saja. Jadi seharusnya SK Walikota ini hanya diperuntukkan Golongan B dan C saja, tidak termasuk Golongan A,” ujarnya.
Jadi menurut Adnan kegelisahan Fordem hingga meminta Dirjen Perdagangan Dalam Negeri memberikan klarifikasi terkait pengaturan peredaran beralkohol di Tarakan ini memang sudah jelas.
“Tidak dijinkannya penjualan Miras Golongan A selain 6 toko yang sudah disetujui oleh pemerintah kota malah akan merugikan pengusaha dalam Fordem ini. Karena aturan yang lebih tinggi sudah jelas golongan A tidak perlu perijnan khusus,” imbuhnya.
Diakui Adnan lagi, Pemerintah Kota Tarakan melalui Tim terpadu telah mengevaluasi 73 pemegang SIUP/SIUP-MB baik minuman ditempat maupun secara eceran telah merekomendasikan 67 pemegang SIUP/SIUP-MB untuk dilakukan penghentian usaha.
“Dari 67 Pemegang SIUP/SIUP-MB ini hanya 6 pemegang  saja yang kemudian disetujui ijinnya. Tetapi permasalahannya adalah, seharusnya Disperindag sebagai leading sector-nya lah yang seharusnya mengawasi kegiatan usaha miras ini,” lanjut Adnan lagi.
Menurutnya, dengan hanya diberikan ijin kepada 6 pemegang ijin, apakah dinas terkait yang mengawasi peredaran miras ini mampu mengawasi seluruhnya. “Kewenangan memang pada daerah masing-masing untuk menentukan wilayah mana saja yang boleh menjual golongan A ini, tetapi cobalah ditinjau kembali permasalahan ini. jangan sampai nanti dengan hanya 6 saja yang diberikan ijin khusus Golongan A akan menjadi lebih banyak lagi dan ilegal,” jelasnya.
Adnan pun menerangkan, memang yang menjadi alasan hanya 6 saja yang disetujui karena memang harus di tempat yang representatif dan tidak berada di dekat wilayah pelayanan masyarakat.
“Tidak di dekat sekolah,tempat ibadah, kantor pelayanan masyarakat dan lokasi pemukiman penduduk. Tetapi masalahnya, apakah tidak perlu ditinjau kembali. Kan masih banyak lokasi yang juga representatif,” ujarnya lagi.
Adnan mengharapkan, Perda dan SK Walikota yang mengatur peredaran dan penjualan Miras ini dapat segera direvisi, mengingat sebelumnya pun sempat ada penyampaian dari pihak eksekutif untuk segera mengajukan revisi Perda Miras.
“Mungkin masih digodok di Pemkot. Tetapi lebih cepat lebih baik. Kita bersama Banggar sudah siap untuk menerima usulan revisi Perda apabila memang hal ini dianggap mendesak untuk segera direvisi,” imbuhnya. (saf)

SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar ilustrasi) :
KAMIS, 24 FEBRUARI 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...