Perda Miras Belum Diajukan ke DPRD
Pemkot Tarakan melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi-UMKM, sudah memiliki kerangka rancangan peraturan daerah (raperda) tentang revisi perda nomor 7 tahun 2005 tentang pengendalian minuman beralkohol atau lazim disebut minuman keras (miras). Namun raperda ini belum diajukan ke meja badan legislasi daerah (banlegda) DPRD Tarakan untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah karena masih menunggu penetapan pencairan anggaran untuk kajian bersama akademisi.
“Kami sudah selesai merancang, tinggal pengkajian bersama akademisi. Rencananya setelah anggaran dicairkan akan segera kami laksanakan pengkajian itu,” kata Kepala Bidang Perdagangan, Disperindakop-UMKM Tarakan, Untung Prayitno SE kepada Radar Tarakan kemarin. Mengenai usulan Banlegda DPRD yang menginginkan agar raperda ini diajukan minimal pada Februari mendatang, kata Untung, pihaknya tidak permasalahkan usulan waktu tersebut. “Tidak masalah kalau pembahasan dilaksanakan bulan depan seperti yang diinginkan DPRD, kita siap. Nanti jika anggaran pembahasan sudah dicairkan, akan segera dikaji dan diajukan ke DPRD,” ujar Untung Prayitno.
Di sisi lain, izin lokasi penjualan miras untuk semua golongan hingga kini masih diberikan kepada 6 tempat, dari sebelumnya sebanyak 73 tempat. Dikatakan Untung, hingga kemarin belum ada satupun usulan baru pengajuan lokasi penjualan miras yang disesuaikan dengan persyaratan yang ditetapkan Pemkot Tarakan. Dikatakannya, tidak menutup kemungkinan pemkot akan menyetujui pembukaan tempat penjualan miras lagi, jika sesuai dengan persyaratan lokasi dan kriteria tempat penjualan tersebut. “Kalau sesuai syarat, kita bolehkan berjualan,” ungkapnya.
Sebelumnya, pihak Banlegda DPRD Tarakan mempertanyakan lambannya pemerintah mengajukan usulan revisi perda tersebut ke DPRD. Sehingga DPRD membatasi waktu hingga Februari mendatang, sebelum DPRD mengajukan perda inisiatif. “Kami telah memprioritaskan revisi perda ini dalam program legislasi daerah (prolegda) 2011, dan direncanakan pembahasan pada masa persidangan I DPRD Tarakan. Kami harap pemerintah bisa menyesuaikan waktu dengan masa persidangan itu,” kata Agus Wahono, Ketua Banlegda Tarakan.
Dia juga mengungkapkan, perda miras sebenarnya tidak perlu diubah menjadi produk hukum baru. Melainkan, direvisi beberapa isi atau klausul perda yang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi kota saat ini. Jika pemkot tak kunjung menyerahkan hingga Februari, Banlegda atas instruksi pimpinan dan komisi akan mengajukan menjadi inisiatif. Jika niat DPRD ini terlaksana, kata Agus, pihak DPRD yakin dapat menyelesaikan revisi perda tersebut di tahap I. “Bukan membuat baru, jadi merevisi. Merevisi itu juga ada revisi total atau sebagian. Kalau kita melihat nanti dari isi perda perlu di revisi semua, ya kita revisi semua. Poin-poin yang harus direvisi pun, kita lihat dari akumulasi permasalahan yang selama ini terjadi dan bagaimana kondisi Tarakan serta berimbas di masyarakat,” terangnya. (ash)
SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar) :
TERBIT JUM'AT, TANGGAL 21 JANUARI 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...