Selasa, 14 Desember 2010

EVALUASI PENJUALAN MIRAS BELUM TUNTAS



Evaluasi ulang perijinan penjualan Minuman Keras (Miras) yang dilakukan oleh tim evaluasi perijinan yang beranggotakan Dinas Perindustrian Perda-gangan dan Koperasi (Disperindagkop), Satpol PP, Bea dan Cukai, 20 Kelurahan di Tarakan dan kepolisian sejak walikota mengeluarkan surat edaran sejak Oktober, seharusnya berakhir pada 9 Desember lalu.

Dalam surat edaran walikota tersebut disebutkan bahwa sepanjang tanggal ditetaplan hingga 9 Desember kemarin, pengusaha dilarang untuk menjual Miras.


Kepala Disperindagkop Drs Aleksandra MSi mengatakan bahwa hingga batas waktu surat edaran tersebut berakhir, tim yang diketuainya belum memiliki kesimpulan dari hasil evaluasi. Padahal hasil kerja tim selanjutnya nanti akan dijadikan reverensi dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Kita bukan lambat menyelesaikan kerja tim ini, tetapi untuk bisa mengevaluasi 76 perijinan ini memang kita akui banyak hal yang perlu menjadi pertimbangan, sehingga perlu waktu yang lebih panjang lagi untuk itu,” ujarnya.

Diterangkan Aleksandra lagi, karena tim belum memiliki kesimpulan, maka sudah dipastikan surat edaran ini akan diperpanjang lagi hingga akhir Desember mendatang.

“Sebenarnya target kita memang akhir Desember, tetapi kita masih berusaha untuk mengupayakan kerja tim selesai pada 9 Desember. Namun karena ternyata kita pun belum memiliki kesimpulan, jadi surat edaran berupa larangan menjual Miras hingga kita selesai melakukan evaluasi diperpanjang hingga akhir Desember mendatang,” jelasnya.

Ditanya tentang usaha pariwisata dan hiburan seperti Klub malam yang tergantung dari penjualan Miras,  Aleksandra menjelaskan, bahwa memang hal itu yang menjadi salah satu alasan mengapa Perda dan perijinan harus direvisi. (mkk18)

SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar) :
SELASA, 14 DESEMBER 2010


SATPOL PP KOTA TARAKAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...