Rabu, 25 Agustus 2010

SATPOL PP SUDAH SESUAI PROSEDUR PENYITAAN




Kepala Satpol PP Tarakan Dison SH menegaskan, pihaknya sudah melakukan sejumlah penertiban sesuai prosedur yang tertuang dalam UU Hukum pidana. Dimana penyidik berhak melakukan penyitaan, jika pelanggar tertangkap tangan dan sedang melakukan kegiatan yang melanggar hukum. “Kita berharap melakukan penyitaan karena adanya tindakan pelanggaran hukum, dan istilahnya itu tertangkap tangan” tuturnya pada Reporter Grass FM tarakan setelah beberapa saat persidangan rabu, (25/082010) di PN Tarakan.

Menurutnya, Satpol PP bertindak sesuai aturan hukum dan terdapat pelanggaran yang dilakukan Abdul Khair sebagai pemilik, dimana Abdul Khair menyuruh pekerja melakukan penambangan Galian C di lokasi yang dilarang, serta tidak mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Tarakan. “Abdul Khair melakukan pelanggaran, karena menyuruh pekerja melakukan galian golongan C” tuturnya.

Dison menghimbau, seluruh lapisan masyarakat diperbolehkan melakukan penambangan Galian C atau memotong bukit. Tapi harus mentaati segala aturan, yang sudah ditentukan dan berkoordinasi dengan Dishutamben dan BPLH Tarakan. (yko – grass fm tarakan)

SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar ilustrasi) : GRASSFM.COM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...