Kencan dengan pasangan tanpa ikatan perkawinan ternyata masih ramai saja dilakukan di bulan suci ini. Setidaknya begitulah kenyataan yang ditemukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan Sabtu lalu (21/8). Mereka kembali menjaring sepasang muda-mudi dalam sebuah kamar losmen di bilangan jalan Yos Sudarso Kelurahan Sebengkok. Pasangan itu bernama EK dan ERN. “Mereka mengaku pacaran dan saat itu kami temukan mereka dalam satu kamar, lalu kami bawa ke kantor,” terang Kasi Penertiban dan Penyidikan Satpol PP, Mezak JB SH kepada Radar Tarakan usai sidang tindak pidana ringan (tipiring) keduanya kemarin (23/8). Dari penjelasan pasangan muda mudi ini, EK merupakan warga baru di Tarakan sedangkan ERN merupakan salah seorang warga Kelurahan Lingkas Ujung. “EK baru 6 bulan di sini, dia datang dari luar Tarakan,” kata Mezak JB.
Tidak hanya pasangan tanpa ikatan perkawinan ini yang mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri Kelas II Tarakan, terdakwa lainnya adalah ERS, KST, dan RSM. Pelaut yang mengaku berasal dari Kabupaten Berau ini juga tertangkap saat tengah melampiaskan nafsunya di Gunung Bakso (GB). “Mereka ini (ERS, KST dan RSM, red) merupakan pelaut yang sedang bongkar-muat kelapa di Tarakan. Kami juga menahan mereka karena saat itu berada di GB dan mereka melakukannya,” kata Mezak JB lagi. Jelasnya, saat penangkapan 3 warga Berau ini, ERS sedang “main” dengan salah satu PSK yang beroperasi di GB. Sementara 2 rekannya KST dan RSM menunggu giliran selanjutnya, juga untuk “main”. Namun pada saat penangkapan oleh petugas yang berjaga-jaga di kawasan GB, sang wanita berhasil kabur dari kejaran petugas. “Perempuannya kami tidak dapat, dan kami hanya tahan 3 orang ini,” katanya.
Tertangkapnya 5 orang tersebut merupakan bagian dari operasi yang kini gencar dilakukan Satpol PP untuk menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan. Dan kali sedikit berbeda dari operasi sebelumnya, kelimanya langsung ditahan dan langsung menjalani sidang tipiring. “Kami langsung tahan dan kami sidangkan, kalau sebelumnya itu sebagai awal untuk memberitahukan kalau kami memang akan terus melakukan razia, tapi tidak didengar makanya kami lakukan razia lagi dan kami langsung sidangkan,” tandasnya.
Mereka pun dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat kelakuan mereka. Oleh hakim, EK dan ERN di vonis Rp 100 ribu atau hukuman 7 hari, ERS yang sudah sempat “main” di vonis membayar Rp 75 ribu atau kurungan selama 4 hari sedangkan KST dan RSM mendapatkan vonis denda masing-masing Rp 50 ribu atau kurungan 3 hari. Vonis ini ditetapkan hakim lantaran kelimanya sudah dengan sengaja melanggar peraturan daerah (perda) nomor 21 tahun 2000 tentang larangan perbuatan tuna susila.
“Mereka sudah bayar denda dan sudah pulang,” pungkas Mezak JB. (nat)
SUMBER KUTIPAN (Kecuali gambar ilustrasi diatas) :
WWW.RADARTARAKAN.CO.ID - TANGGAL 24 AGUSTUS 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...