Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan memutuskan, Abdul Khair mantan anggota DPRD Tarakan bersalah, dan membayar denda sebesar Rp 15 juta atau kurungan penjara maksimal 3 Bulan 15 hari. Dalam persidangan itu, hadir 3 orang saksi diantaranya Sundra dari Satpol PP Tarakan, Feri Andua dari Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) dan Muhammad Fahrizal dari Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi (Dishutamben) Tarakan. Ketiga saksi ini, memberatkan Abdul Khair yang duduk sebagai pesakitan dan di dakwah tidak memiliki Izin, saat melakukan kegiatan Tambang Galian C.
“Kita putuskan saudara Abdul Khair bersalah, dan wajib membayar denda atau kurungan penjara” jelas hakim Soedipjo tadi siang rabu, (25/08/2010) di PN Tarakan. Sebelumnya, dari keterangan saksi di pengadilan membenarkan kegiatan mantan anggota dewan ini, belum mengantongi izin. “Iya benar pak, Pak Ayung belum punya izin tambang galian C” jelas salah satu saksi saat menjawab pertanyaan hakin. Sementara, Abdul Khair dalam keterangannya pada Hakim PN Tarakan mengatakan, tidak memiliki izin Tambang Galian C dan hanya memiliki izin pembangunan perumahan.
“Saya tidak tahu pak kalau diperlukan izin tambang galian C itu lagi, karena saya kan sudah punya Izin pembanguan perumahan” jelasnya. Sebelumnya, Satpol PP Tarakan melakukan penertiban Tindak Pidana Ringan (Tipiring), pada kegiatan tambang galian C milik Abdul Khair pada 16 agustus 2010 lalu. Di lokasi itu, terjadi kerusuhan antara petugas Satpol PP Tarakan dan pekerja tambang. Sehingga kedua belah pihak, mengalami luka ringan. Dan petugas pun, melakukan penyitaan kendaraan berat milik Abdul Khair. (yko – grass fm tarakan)
SUMBER KUTIPAN : GRASSFM.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...