Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta harus membuat peraturan daerah (perda) untuk mengaplikasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2010 yang memungkinkan pemberian izin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membawa dan menggunakan senjata.
“Ini untuk menyesuaikan dengan keadaan di daerah masing-masing, terutama Jakarta yang merupakan ibukota Negara,” kata Wakil Ketua DPRD Jakarta, Triwisaksana, Kamis, 8 Juli 2010.
Menurutnya, perda itu penting untuk diterbitkan karena PP yang ada masih bersifat umum, sehingga dikhawatirkan akan membuat aparat Satpol PP bertindak sewenang-wenang di lapangan. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap perda sudah dapat disahkan pada 2011 nanti.
Karena itu, kendati payung hukum penggunaan senjata untuk aparat Satpol PP telah terbit, Triwisaksana mendesak supaya regulasi itu jangan diterapkan dulu.
Senjata yang dimaksud dalam PP Nomor 6 Tahun 2010 ialah senjata berpeluru gas, semprotan gas, dan alat kejut listrik. Adapun yang dapat membawa dan menggunakan ketiga jenis senjata itu ialah petugas Satpol PP berpangkat kepala satuan, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, kepala pleton, dan kepala regu.
Untuk menggunakan senjata itu, mereka harus terlebih dulu mendapatkan izin dari Kepolisian Negera Republik Indonesia (Polri).
Kepala Satpol PP Jakarta, Effendi Anas, kukuh menyatakan bahwa penggunaan senjata itu diperlukan. “Satpol PP yang dilengkapi senjata ini tidak sembarangan. Kami akan melihat strukturnya yang diperbolehkan sesuai peraturan itu.”
Kata Effendi, wajar saja jika anggotanya dipersenjatai. Menurutnya itu toh untuk keberhasilan tugas mereka. “Lagi pula ini bukan senjata api sejenis pistol, melainkan senjata yang sangat standar,” katanya. (kd)
SUMBER KUTIPAN : VIVANEWS.COM - KAMIS, TANGGAL 08 JULI 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...