Kamis, 08 Juli 2010

MENDAGRI: SATPOL PP SEMENTARA BELUM GUNAKAN SENJATA




Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, meski anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) berwenang menggunakan senjata, namun untuk sementara merekabelum dapat menggunakannya karena belum ada pembinaan.
“Sementara waktu tidak dulu karena masih harus ada pembekalandan pembinaan. Dalam waktu dekat tidak usah diizinkan, cukup denganpentungan dan alat kejut,” kata Gamawan Fauzi, di Jakarta, Rabu(7/7).
Mendagri menuturkan, jika perlu pihaknya akan membuat suratedaran untuk menunda penggunaan senjata bagi Satpol PP apabilamemungkinkan.
Satpol PP, ujarnya, harus melalui pembinaan dan pelatihan sesuaidengan ketetapan sebelum dapat menggunakan senjata. Ketentuan itusudah diatur dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 tentangPenggunaan Senjata Api bagi Anggota Satpol PP.
Ia menekankan Permendagri telah mengatur dengan ketatpersyaratan penggunaan dan pengadaaan senjata bagi Satpol PP.Kepolisian juga sangat selektif dalam memberikan izin pengadaan danpenggunaan senjata tersebut.
“Polisi yang menyatakan boleh atau tidak. Jika polisi menganggapbelum layak dan belum saatnya menggunakan senjata, maka tidakdiberikan,” ujarnya sambil menambahkan bahwa penggunaan senjatabagi Satpol PP dan jenisnya telah dikonsultasikan denganKepolisian.
“Kamisudah koordinasi dengan kepolisian dan sudah dijawabmelalui surat Nomor 662 tanggal 10 Maret, maka kemudian kitaterbitkan Permendagri,” ujarnya.
Gamawan mengatakan, PP No. 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP, pasal24 menyatakan untuk menunjang operasional, Polisi Pamong Prajadapat dilengkapi dengan senjata api yang pengaturan mengenai jenisdan ketentuan penggunaannya berdasarkan rekomendasi dari Polri.
Dalam pasal itu disebutkan “Polisi Pamong Praja dapat dilengkapidengan senjata api”. Ia menegaskan kata “dapat” itu diartikan,Satpol PP bisa menggunakan senjata dan bisa tidak.
“Kalimatnya Sapol PP `dapat` menggunakan senjata api, artinyabisa iya, bisa tidak,” katanya.
Mendagri telah mengeluarkan Permendagri 26/2010 sebagaitindaklanjut dari PP 6/2010 tentang Satpol PP. Jenis senjata yangdimaksud, sesuai Permendagri yaitu senjata peluru gas, semprotangas, dan alat kejut listrik.
Sementara itu, Mendagri mengaku telah membahas tentangpenggunaan senjata bagi Satpol PP dengan Menteri Koordinator BidangPolitik dan Hukum Djoko Suyanto.
Menanggapi kritik tentang penggunaan senjata bagi Satpol PP dariberbagai pihak, Mendagri menuturkan pihaknya menghormati pendapatsemua pihak. (Antara News/id)

SUMBER KUTIPAN (KECUALI GAMBAR ILUSTRASI) : DEPKOMINFO.GO.ID - tanggal 07 Juli 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...