Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan pemberian kewenangan penggunaan senjata oleh Satuan Polisi Pamong Praja sangat selektif dan ketat.
“Itu pun bukan senjata api, melainkan senjata peluru hampa dan gas,” kata Mendagri Gamawan Fauzi usai menghadiri rapat revitalisasi Pramuka yang dipimpin Wakil Presiden Boediono, di Jakarta, Rabu.
Tak hanya itu, kata dia, pemberian izin penggunaan senjata oleh Satuan Polisi Pamong Praja itu juga harus berdasarkan pertimbangan Polri, untuk komandan atau komandan peletonnya. “Jadi tidak otomatis lho yaa…jangan salah salah,” kata Mendagri menekankan.
Gamawan juga menegaskan, pemberian kewenangan kepemilikan senjata kepada Satuan Polisi Pamong Praja itu bukan dilakukan terkait peristiwa Tanjung Priok. “PP ini ada sebelum kasus Tanjung Priok. PP-nya sudah dibahas sejak Februari,” ungkap Mendagri.
Tentang tujuan pemberian senjata kepada Satuan Polisi Pamong Praja itu, ia mengungkapkan, untuk mendukung tugas Satuan Polisi Pamong Praja yakni penertiban Peraturan Daerah dan Kententraman serta Ketertiban Masyarakat.
“Nah…dalam penegakkan trantib ini kan orang yang dihadapi banyak macamnya. Tetapi sekali lagi, pemberian kewenangan senjata itu belum mendesak, sangat sangat terbatas dan selektif, dan tidak seperti senjata yang digunakan TNI-Polri,” ujarnya.
Pemberian izin penggunaan senjata oleh Satuan Polisi Pamong Praja sesuai Peraturan Mendagri No 26 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP.
Senjata yang boleh digunakan antara lain senjata gas air mata, pistol/revolver/ senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa, dan pentungan, senjata kejut listrik berbentuk pentungan. (Ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...