Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan, Dison, SH menganggap meski tak direstui saat ini, pada suatu saat Satpol PP memang perlu dipersenjatai dengan senjata api, " Jika berkaca dari pengalaman, tentu Pol PP menyambut baik permendagri ini. Toh senjata itu bukan untuk membunuh, " kata Dison kepada Radar Tarakan di ruang kerjanya, kemarin.
Untuk diketahui, legalisasi pemakaian senjata api bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diatur dalam permendagri No.26 Tahun 2010 tentang penggunaan senjata api bagi Satpol PP. Meski dipersenjatai senpi, kelak tak semua anggota Satpol PP yang dipersenjatai. Untuk skala Tarakan, kata Dison cukup dilangkapi dengan senjata dan pentungan listrik, itupun dikalangan terbatas. Jika sesuai permen tersebut, yang diperbolehkan memegang senjata hanya Kepala Satuan, Kabid, Kasie, Komandan Pleton dan Komandan Regu dari sejumlah personil.
" Di Tarakan cukup senjata dua unit dengan peluru hampa. Sementara tongkat kejut listrik cukup satu itupun kalau bisa, " ucapnya. Yang memegangnya, di Polpp Tarakan cukup Kepala Satuan dan Kasie Tibdik (Penertiban dan Penyidikan) yang intensitasnya lebih banyak di lapangan. " Tapi kembali tergantung penilaian kepolisian karena penggunaannya harus cermat. Terutama ketika dianggap mengancam keselamatan anggota sendiri dan orang lain, " tandasnya lagi.
Menurut Dison, setiap daerah di Indonesia tentu berbeda karakteristik, baik dilihat dari ekonomi, sosial dan budayanya. Perbedaan ini tentu akan mempengaruhi sistem penanganan penertiban di lapangan. Petugas Satpol PP, sambungnya, memang akan sangat sering berhadapan dengan berbagai permasalahan dimasyarakat yang berpotensial terjadi konflik. Namun jika dibekali dengan persenjataan tersebut, anggota Pol PP bisa menghindar untuk keselamatan anggota. " itupun jika mendesak dan terpaksa baru senjata digunakan, " ujarnya.
Meski begitu, Dison tidak menampik jika untuk mendapatkan senjata yang dimaksud, tidaklah mudah. Bahkan harus mendapat izin dari Mabes Polri atas rekomendasi Intelijen Keamanan. Khusus anggota Satpol PP, tentu harus sudah mengikuti diklat khusus Pol PP di Jawa Barat yang didalamnya mengandung muatan materi tambahan, yaitu latihan menembak. Di Tarakan hanya ada dua anggota Pol PP yang sudah mengikuti diklat khusus ini. Keduanya adalah Kepala Seksi (Kasie).
" Tapi tetap pertimbangan ada pada Kapolri melalui Kapolda, apakah Satpol PP di Tarakan layak untuk dibekali senjata atau tidak, " katanya. " Jangankan senjata, untuk memegang borgol, pisau sangkur, dan tongkat polisi harus mengantongi kartu izin dari kepolisian, " sambungnya.
Sementara untuk gas air mata, tetap dianggap perlu. Namun penggunaannya dipastikan sangat jarang dan terbatas untuk antisipasi saja jika terjadi demonstrasi anarkis, terutama untuk menghalau dan membubarkan massa.
Dalam Permendagri tersebut dikatakan, jenis senjata yang boleh dipergunakan adalah senjata peluru gas, semprotan gas dan alat kejut listrik. Anggota Satpol PP yang berhak menggunakan ketiga jenis senpi itu yaitu Kepala Satuan, Kepala Bagian/Bidang, Kepala Seksi, Komandan Pleton dan Komandan Regu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).(ddg)
SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar ilustrasi diatas) :
SKH RADAR TARAKAN, Terbit hari Jum'at tanggal 09 Juli 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...