Jumat, 09 Juli 2010

SENJATA API INI YANG BOLEH DIPAKAI SATPOL PP



Dalam Skep itu ditentukan kepemilikan senjata api tidak lebih dari 1/3 jumlah personel.


Sejak Maret 2009 ternyata Polri telah memperbolehkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menggunakan senjata api. Mabes Polri memperbolehkan Satpol PP menggunakan senjata api terbatas pada senjata api tertentu.

"Terbatas pada senjata peluru gas, semprotan gas, dan senjata kejut listrik," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjenpol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 9 Juli 2010. "Ini [ketiga senjata itu] termasuk senpi."

Izin itu tertuang pada Surat Keputusan Kapolri (Skep) Nomor: 82/II/2004, yang menjawab permohonan Menteri Dalam Negeri waktu itu. Surat itu juga dikeluarkan dengan didasarkan pada undang-undang bahwa Polri ditunjuk sebagai institusi yang mengeluarkan izin bagi masyarakat, institusi negeri maupun swasta untuk menggunakan senjata api non organik.

Dalam Skep itu ditentukan kepemilikan senjata api tidak lebih dari 1/3 dari jumlah personel dalam operasi. Selain itu, jumlah maksimal dalam tiap satuan itu sejumlah 15 unit senjata. "Itu isi surat Kapolri kepada Mendagri," kata dia.

Menurut Edward, proses pengeluaran izin diberikan setelah ada permohonan dari Gubernur atau Walikota terkait Satpol PP yang akan menggunakan senjata api. "Setelah izin diterbitkan, Polri berkewajiban melakukan pengecekan terhadap penggunaan senpi tersebut," kata dia. (adi)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...