Dalam rangka meningkatkan pengetahuan masyarakat khususnya para Pedagang Kaki Lima (PKL) tentang Peraturan Daerah Kota Tarakan dan mengingat PKL adalah salah satu mesin penggerak perekonomian yang ada di Kota Tarakan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tarakan melalui Kasi Pembinaan Masyarakat dan Personil mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tarakan yang di hadiri oleh para pedagang kaki lima yang ada di Kota Tarakan pada hari ini (tanggal 23 Juli 2009) bertempat di Gedung Pertemuan Kantor Camat Tarakan Tengah dan di buka secara resmi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tarakan.
Pada kegiatan tersebut para pedagang kaki lima menerima materi tentang Perda yang ada di Kota Tarakan yang di sampaikan oleh pembawa materi dari Bagian Hukum Sekretariat Walikota Tarakan dan Tim dari Dinas Perhubungan Kota Tarakan.
Pada kegiatan tersebut para pedagang kaki lima menerima materi tentang Perda yang ada di Kota Tarakan yang di sampaikan oleh pembawa materi dari Bagian Hukum Sekretariat Walikota Tarakan dan Tim dari Dinas Perhubungan Kota Tarakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...