Senin, 06 Juli 2009

POLPP TARAKAN MENYITA 185 BOTOL MINUMAN BERALKOHOL DI SELUMIT PANTAI

Semangat penegakan Peraturan Daerah Kota Tarakan, khususnya Pengendalian dan Peredaran minuman beralkohol dalam Kota Tarakan tidak akan pernah putus, pada hari Senin tanggal 06 Juli 2009 pukul 17 wita bertempat di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit Pantai RT.22 Kecamatan Tarakan Tengah berhasil menertibkan 1 (satu) warga an. HSB yang berdagang minuman beralkohol tanpa di lengkap ijin dari Pemerintah Kota Tarakan.

Ketika di tertibkan yang bersangkutan (HSB) tidak dapat menunjukkan surat ijin tersebut sehingga dagangan yang bersangkutan jenis minuman beralkohol dari berbagai jenis sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) botol di sita oleh personil razia dari SatPol PP Kota Tarakan untuk di jadikan barang bukti, setelah itu jarak beberapa saat di tempat yang terpisah tepatnya di Jalan Mulawarman bertempat di salah satu permainan billyard perseonil razia tersebut menemukan kasus yang sama dan di tempat itu berhasil di sita minuman beralkohol sabanyak 38 (tiga puluh delapan) botol.

" mengingat banyaknya tindak kriminal di Kota Tarakan yang di picu oleh minuman beralkohol dan yang bersangkutan menjual tanpa surat ijin dari Pemkot Tarakan, maka yang bersangkutan dapat di katakan melanggar Perda Kota Tarakan Nomor 07 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Perda Kota Tarakan Nomor 23 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan, Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol " kata Dison, SH selaku Kepala Satpol PP Kota Tarakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...