Senin, 08 Juni 2009

TATA CARA PENGADUAN KE SATPOL PP KOTA TARAKAN

Banyak masyarakat yang enggan melaporkan suatu kejadian yang tampak di depan mata atau menjadi korban akibat kejadian tersbut, khususnya dalam hal gangguan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelanggaran Daerah (Perda) karena merasa takut dan ragu akan Kerahasian laporan atau pengaduan tersebut.


Maka dalam hal ini kami Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tarakan mengharapkan agar masyarakat tidak perlu takut untuk menyampaikan pengaduan / laporan tersebut kepihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tarakan atau ke instansi yang berwajib.


karena dalam hal ini ada Undang - Undang yang melindingi yaitu Undang - Undang RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan korban (untuk download klik disini), dan laporan atau pengaduan yang masyarakat Kota Tarakan Sampaikan kami jamin KERAHASIAANNYA.

by
ADMIN SATPOL PP KOTA TARAKAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...