Kamis, 26 Juni 2014

SURAT EDARAN WALIKOTA TENTANG KETERTIBAN UMUM SELAMA RAMADHAN 1435 H DI KOTA TARAKAN



#POLPPTARAKAN_INFO : Dalam rangka menciptakan suasana ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Tarakan pada saat Bulan Suci Ramadhan 1435 H / 2014, Walikota Tarakan menerbitkan SURAT EDARAN Nomor : 300/10751/PEM tanggal 25 Juni 2014 tentang KETERTIBAN UMUM SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN 1435 H yang bertujuan menghormati pelaksanaan Ibadah Puasa Bulan Suci Ramadhan.

Surat Edaran yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Peraturan Perudang-Undangan yang berlaku masyarakat diminta untuk mentaati dan memperhatikan seperti : tidak melakukan segala bentuk perbuatan tuna susila, segala jenis usaha kuliner wajib memasang penutup agar tidak terlihat langsung dari luar, tempat permainan billyard boleh buka dari jam 9 pagi sampai jam 4 sore, sementara untuk usaha Panti Pijat, Usaha Spa, Club Malam, Diskotik, Pub, Bar, serta Karaoke wajib TUTUP TOTAL mulai awal Bulan Suci Ramadhan Tahun 1435 H sampai dengan 2 hari setelah Bulan Suci Ramadhan Tahun 1435 H.

"khusus kegiatan berupa membuat, menjual, memainkan atau membunyikan petasan dan kembang api jenis apapun untuk tahun ini tidak diperbolehkan dan apabila ditemukan akan segera kami tertibkan dan kami lakukan penyitaan serta kami akan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku" jawab Dison, SH selaku Kepala Satpol PP Kota Tarakan ketika dikonfirmasi admin BLOG SATPOL PP KOTA TARAKAN diruang kerjanya tentang bahaya dan maraknya permainan petasan dan kembang api di Bulan Suci Ramadhan, bahkan dalam surat edaran tersebut masyarakat dilarang melakukan kegiatan membunyikan Meriam Bambu atau Leduman, Kebut-kebutan atau Balapan Liar serta kegiatan lainnya yang dapat mengganggu Ketertiban Umum.

"dalam melakukan pengawasan dan pengendalian surat edaran ini kami akan senantiasa berkoordinasi dengan pihak kepolisian, MUI Kota Tarakan dan untuk kegiatan Patroli maupun Rajia akan melibatkan TNI dan POLRI" Ungkap Dison, SH. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan dan pengendalian Ketertiban Umum Bulan Suci Ramadhan Tahun 1435 H maka lebih utama diharapkan peran serta masyarakat berupa saran atau pengaduan sangat diharapkan bisa disampaikan melalui Nomor Telpon (0551) 32492 atau Handphone 082255208100 setiap hari 1 x 24 jam dan bagi yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perudang-Undangan yang berlaku. (Kamsir/Satpol PP Tarakan)



LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 
ATAU HP. 082255208100 


BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
 KLIK DISINI : MOBILE VERSION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...