Senin, 28 Oktober 2013

SATPOL PP "KEWALAHAN" AWASI PENGETAPAN




10 Bulan, 97 Aksi Pengetapan Terungkap


#POLPPTARAKAN_INFO : Sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) yang diberikan pemerintah kota berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tarakan No. 03/2008 tentang Pengaturan Pengawasan, Pengendalian dan Penyaluran BBM Bersubsidi, ternyata belum mampu membuat jera oknum pengetap BBM bersubsidi. Selain itu, pemerintah kota juga telah menerbitkan aturan pembatasan pembelian BBM bersubsidi, dimana untuk kendaraan bermotor roda dua hanya boleh membeli maksimal Rp 25 ribu setiap hari dan kendaraan bermotor roda empat maksimal Rp 200 ribu setiap hari sekali pengisian.

Faktanya, sepanjang bulan Januari hingga Oktober 2013, ada 97 kasus pengetapan BBM bersubsidi yang diungkap pasukan penegak peraturan daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan. Ini bukti bahwa tindak pengetapan BBM bersubsidi semakin merajalela, sekaligus menunjukkan bahwa aspek pengawasan pembelian BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) maupun Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) berjalan apik.

“Usaha pencegahan melalui penangkapan dan patroli yang kami lakukan memang masih belum mampu meminimalisir aksi pengetapan. Dari itu, ditambah dengan sistem penjagaan buka tutup yang berlangsung di SPBU maupun APMS, berikut pengintaian yang tidak henti-hentinya dilancarkan,” ungkap Kepala Seksi Penertiban dan Penyidikan Satpol PP Kota Tarakan, Mezak JB kepada Radar Tarakan, kemarin (22/10).

Meningkatnya sistem pencegahan usaha pengetapan BBM bersubsidi di Tarakan, ternyata mampu diadaptasi oleh oknum pelaku. Buktinya, aktivitas pengetapan dilakukan dengan modus yang berbeda dari sebelumnya, salah satunya aksi kucing-kucingan dengan memanfaatkan waktu lemahnya pengawasan di SPBU atau APMS. “Di Tarakan ini ada dua SPBU dan empat APMS. Jadi selama pengawasan lemah, mereka (pelaku pengetapan) akan berpindah-pindah dari APMS satu ke APMS lainnya. Aksi ini dilakukan secara estafet,” urai Mezak.

Adapun waktu yang paling rawan aksi pengetapan adalah pada pukul 06.00 Wita hingga pukul 08.30 Wita atau antara waktu buka SPBU/APMS dengan waktu pengawasan buka-tutup dilakukan. “Kita kan melakukan apel pagi terlebih dahulu sekira pukul 08.00 Wita, mungkin sekira pukul 08.30 Wita baru terjun ke lapangan, sementara SPBU sudah buka pukul 06.00 Wita. Kedua, terkadang kita juga tidak tahu dan tidak bisa memantau kalau mereka mengisi secara estafet, meskipun kita dilengkapi alat komunikasi,” terang Mezak.

“Saat ini, kita masih memakai sistem pengawasan manual, jadi kita saling kucing-kucingan dengan oknum pengetap. Kita juga telah menggelar aksi pengawasan estafet dari dua SPBU dan empat APMS yang ada di Tarakan. Untuk SPBU Mulawarman, personel penjagaan yang kita kerahkan empat orang, dan SPBU Gunung Lingkas 4 personel,” tambahnya mengakhiri.(*/ewy/ndy)

Sumber Kutipan :
Terbit Rabu, 23 Oktober 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 
KIRIM SMS KE 081262118367 







BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...