Petugas memperoleh laporan pedagang minyak tanah ilegal dari warga. Pelaku tidak bisa menunjukan dokumen atau surat izin resmi menjual minyak tanah bersubsidi kepada petugas.
LIHAT VIDEO
SILAHKAN KLIK PLAY
Warga sekitar resah karena minyak tanah di pasaran menjadi langka akibat ulah pelaku. Akibatnya harga minyak tanah juga melambung tinggi.
Pelaku mengaku minyak tanah bersubsidi itu diperoleh dari seorang agen di Kota Tarakan. Rencananya pelaku akan mengoplos minyak tanah tersebut sebelum dijual ke ladang kelapa sawit di Kabupaten Bulungan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta. (Rzy)
Sumber Kutipan dan Video :
Terbit Kamis, 07 February 2013
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...