Ada Indikasi Keterlibatan Oknum Pengawas SPBU
#POLPPTARAKAN_INFO :
Dua operator SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Mulawarman berinisial WT, 21 tahun dan RC (25), diamankan aparat Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Tarakan yang bekerjasama dengan aparat kepolisian, kemarin (4/2) pagi sekira pukul 07.00 Wita. Keduanya terindikasi bekerjasama dengan sejumlah pengetap melakukan pengetapan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi di SPBU tersebut. “Kita sudah buatkan berita acaranya yang nantinya kita serahkan ke Disperindagkop-UMKM (Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah) agar bisa diproses sesuai kontrak di SPBU bahwa yang bersangkutan akan diberhentikan dengan alasan melanggar peraturan yang ada,” ungkap Dison SH, Kepala Satpol PP Kota Tarakan, kemarin.
Modus pelanggaran yang dilakukan kedua operator nakal tadi adalah mengutip uang layanan isi penuh dari sejumlah oknum pengetap, diantaranya pengendara motor Thunder KT 355 SG yang diamankan beberapa menit sebelum aparat menciduk RC dan WT kemarin. “Dari pengakuan si pengetap yang kita amankan, mereka menyetorkan uang Rp 100 ribu kepada WT. Oleh WT, tangki motor pengetap diisi penuh dengan nominal Rp 70 ribu. Artinya ada kembalian Rp 30 ribu. Nah disini pengetap hanya mendapat kembalian Rp 25 ribu, sementara yang Rp 5 ribu menjadi jatah WT,” ulas Dison seraya menegaskan bahwa layanan isi penuh itu sudah melanggar edaran walikota soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis premium yang maksimal Rp 15 ribu per hari untuk kendaraan roda dua.
Disinyalir jatah layanan isi penuh itu, disetorkan kepada oknum pengawas SPBU berinisial J. Uang yang terkumpul tadi akan diserahkan kembali ke operator sebagai uang air. Informasinya, dalam sehari, uang hasil layanan isi penuh oleh operator nakal bisa mencapai Rp 35 ribu. “Soal keterlibatan pengawas SPBU, masih kita dalami,” singkat Dison.
Terungkapnya kasus ini, menambah daftar panjang operator nakal yang diamankan karena memuluskan aksi pengetapan BBM bersubsidi. Sebelumnya, pada tahun 2012, ada 2 operator nakal yang terbukti melakukan tindakan melawan peraturan daerah itu, dan keduanya diberhentikan.
Di hari yang sama, aparat penegak peraturan daerah di Tarakan itu, turut mengamankan 4 pelaku pengetapan BBM bersubsidi di dua SPBU yang ada di Tarakan. Dimana 2 pengetap diamankan di SPBU Gunung Lingkas, dan dua lainnya diamankan di SPBU Mulawarman. “Yang kita amankan di Gunung Lingkas, 1 pengetap bermobil (angkutan kota) dan 1 lagi pakai kendaraan bermotor roda dua. Sementara yang di Mulawarman, dua-duanya menggunakan kendaraan bermotor roda dua,” timpal Kepala Seksi Penertiban dan Penyidikan di Satpol PP Kota Tarakan, Mezak JB.
APMS JADI INCARAN
Meski gencar menangkap pengetap maupun operator SPBU yang nakal, Satpol PP tetap merasa ada hal yang juga penting untuk diperhatikan. Yakni, perubahan tren pengetapan. Menurut Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Dison SH, selama ini tren pengetapan menggunakan sistem sekali di SPBU Mulawarman, sekali di SPBU Gunung Lingkas atau SPBU lainnya.
Tren itu, kini beralih. Dari pengamatan pihaknya di lapangan, pengetap sudah mulai meningkatkan intensitas pengetapannya di APMS (Agen Premium dan Minyak Solar). “Jadi trennya sekali beli di SPBU, sekali di APMS. Dari itu, kami terus mencermati hal ini guna mengambil langkah untuk menyiasatinya,” ulas Dison.
Tren lainnya, adalah profesi pengetap, yang tidak hanya didominasi masyarakat umum. Belakangan diketahui, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun turut terlibat. Dari catatan Satpol PP, sudah dua oknum PNS yang diamankan karena menjadi pengetap sepanjang tahun 2012 hingga awal 2013.(*/dsh/ndy/c1)
Sumber Kutipan :
Terbit Selasa, 5 Februari 2013
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...