Rabu, 30 Januari 2013

TERSANGKA TERANCAM PENJARA 6 TAHUN



#POLPPTARAKAN_INFO :


Setelah diperiksa intensif di Unit Reserse Kriminal Polres Tarakan, RN (31) terancam hukuman penjara selama 6 tahun.

Warga Jalan Anggrek, Karang Anyar, itu terjerat kasus penyelundupan BBM jenis minyak tanah sebanyak 18 jeriken plastik (500 liter) di Pelabuhan Tengkayu II (bukan Pelabuhan Tengkayu I, seperti diberitakan kemarin, Jembatan Misaya, Kelurahan Karang Rejo, Selasa malam (29/1).

“Tersangka dikenakan Undang-Undang Migas dengan ancaman kurungan 6 tahun, karena membeli minyak subsidi alokasi Tarakan. Tersangka ditahan sejak hari ini (kemarin, Red.),” ujar Kapolres Tarakan AKBP Desman Sujaya Tarigan melalui Kasubag Humas Ipda Kamson Sitanggang, kemarin (30/1). Sitanggang membeberkan BBM tersebut akan dibawa ke Berau untuk dijual kembali kepada nelayan.

Menurut pengakuan tersangka, BBM jenis minyak tanah dibeli dari seseorang yang berada di Tarakan yang merupakan subsidi pemerintah. Sekadar informasi, penangkapan tersangka setelah dilakukan pemantau oleh Unit Deteksi Dini Satpol PP Tarakan selama kurang lebih dua minggu.

Sitanggang menjelaskan tersangka dikenakan Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pasal 55 subsider, pasal 53 huruf c. Dalam pasal tersebut berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan, pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Dan subsider setiap orang yang melakukan penyimpanan tanpa izin usaha dan persimpanan.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 1 unit kapal dengan nama KM Abel warna biru les orange dan 18 jeriken plastik BBM jenis minyak tanah sebanyak 500 liter. Namun, diberitakan sebelumnya BBM yang akan dibawa ke Berau sebanyak 20 jeriken. “Dua jeriken ternyata milik tersangka yang dibawa dari Berau untuk persediaan kapal. Karena tersangka berprofesi sebagai nelayan yang menjual hasil tangkapan ikan ke Tarakan,” ungkapnya.

Sementara itu, keterangan Kepala Kantor Satpol PP Tarakan Dison SH, sebelumnya.Dikatakan Dison, jumlah BBM oplosan berupa minyak tanah dan solar yang berhasil digagalkan dari rencana penyelundupan sebanyak 700 liter yang berada di dalam bawah berupa 20 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter.(ipk)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Kamis, 31 Januari 2013

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 




BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...