Hasil Penggeledahan Rumah MJO oleh Satpol PP Tarakan
#POLPPTARAKAN_INFO
: Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan
mengamankan sebanyak 25 botol minuman beralkohol (minol) golongan C dari
Malaysia dan 1 bungkus kecil narkotika jenis sabu-sabu dari tersangka
berinisial MJO, pada Senin (7/1) malam sekitar pukul 22.00 Wita di kediamannya
RT 4 No. 40 Kelurahan Karang Balik, Tarakan Barat. Ditemukannya 25 botol minol
itu berdasarkan informasi warga, yang dikembangkan oleh Satpol PP. Dari
pantauan Satpol PP, di rumah pria berusia 38 tahun itu terindikasi kuat
menyimpan minol tanpa izin, dan terbukti.
Minol yang diamankan
terdiri dari Mountain Chivaz kadar alkohol 25 persen (4 botol), Benson V.S.O.P
Compounded Brandy kadar alkohol 40 persen (11 botol) dan Labour 5 sebanyak 10
botol dengan kadar alkohol 43 persen. “Saat dilakukan pengeledahan, ada
beberapa minol di kantong plastik berada di kamar, tergeletak di lantai dan
lemari,” tutur Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Dison kepada Radar
Tarakan, kemarin.
Tak hanya menemukan minol,
petugas juga menemukan 1 bungkus kecil sabu-sabu dan satu alat isap (bong sabu)
lengkap. Selain itu, lanjut Dison, ditemukan juga korek api gas yang salah
satunya melekat jarum dengan 1 pipet dan 1 pipet runcing.
Dison mengungkapkan, atas
temuan sabu-sabu tersebut, pihaknya langsung menghubungi jajaran Polres Tarakan
dalam hal ini Sat Res Narkoba. Setelah dihubungi, tak berselang lama Sat Res
Narkoba tiba di lokasi untuk menahan tersangka MJO beserta barang bukti itu.
Untuk minolnya sendiri, diakui Dison, Satpol PP yang menangani. Barang bukti
tersebut disita untuk selanjutnya akan dimusnahkan. “Tindak pidana ringan
(tipiring) tak dilakukan karena yang bersangkutan (tersangka, Red.) telah
melanggar undang-undang psikotropika. Kita bisa proses, bila hanya minol,”
bebernya. Dison menjelaskan bila melihat kepemilikan minol, MJO disangkakan
telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 7 tahun 2005
tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Dari kejadian ini, Dison
berharap agar masyarakat tidak berjualan minuman beralkohol karena berpotensi
menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, lingkungan serta keluarga.
“Saat tersangka dibawa kepolisian karena mempunyai sabu-sabu, keluarga tidak
menyangka bahwa MJO menggunakan narkoba,” ucap Dison.
Dikonfirmasi terpisah,
Kapolres Tarakan AKBP Desman Sujaya Tarigan melalui Kasubag Humas Ipda Kamson
Sitanggang membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka MJO yang
berprofesi sebagai tukang ojek usai dilakukan pengeledahan di rumahnya oleh
Satpol PP, dan ditemukan barang 1 bungkus kecil sabu-sabu. Tersangka pun
diamankan dan diserahkan kepada Polres Tarakan dalam hal ini Sat Res Narkoba
untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, MJO mengakui
bahwa barang haram tersebut dibelinya dari seseorang berinisial Ha yang
berdomisili di Tarakan. “Barang tersebut dibeli dengan harga Rp 200 ribu,
tersangka MJO kini ditahan karena diduga melakukan tindak pidana narkotika
sesuai Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman kurungan 15 tahun. Tersangka ditahan mulai hari ini (kemarin, Red.) di
rutan Polres Tarakan,” terang Sitanggang sembari menyatakan bahwa dari
pemeriksaan terhadap tersangka, pihaknya akan melakukan pengembangan, dan tak
menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain.
Terkait hal ini, aparat
kepolisian berhasil mengamankan yakni 1 bungkus kecil sabu-sabu, 1 buah alat isap
SS (bong), 1 buah handphone merek Nokia type 2630 berwarna hitam ungu, 1 buah
pipet kaca, 1 buah gunting, 1 sedotan plastik, 1 buah sedotan plastik runcing,
3 buah korek api gas, 1 buah jarum pembakar.(ipk/ndy)
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
SKH. Radar Tarakan
Terbit Rabu, 09
Januari 2013
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...