Kamis, 20 Desember 2012

SERET PENGETAP KE PENJARA



#POLPPTARAKAN_INFO :


Kapolres Tarakan AKBP Desman Sujaya Tarigan menurunkan personelnya untuk berjaga-jaga di SPBU maupun APMS. “Bahkan untuk melakukan pengawasan, kami sudah menempatkan perwira kepolisian,” kata kapolres kepada Radar Tarakan, kemarin (17/12).

Para perwira dan personel polisi tersebut lanjut Desman, ditugasi memantau dan mengawasi antrean kendaraan yang ada di SPBU maupun AMPS, bersama personel dari Satpol PP. Sempat lengang dalam beberapa hari, belakangan antrean kendaraan memanjang terlihat di dua SPBU di Tarakan, yaitu SPBU yang berlokasi di Jl. Kusuma Bangsa dan Jl. Mulawarman.

Melalui pengawasan ketat yang dilakukan dua instansi tersebut, kapolres berharap dapat menekan upaya pembelian BBM berulang-ulang atau lebih dikenal masyarakat sebagai pengetap. Kapolres menegaskan akan menjebloskan para pengetap ke penjara, karena perbuatannya termasuk pidana.

“Apabila ditemukan masyarakat yang berulang-ulang atau mengetap BBM, maka akan dikenakan sanksi hukum pidana,” tegas kapolres.
Hingga saat ini kata kapolres lagi, sudah dua orang ditangkap karena menimbun BBM subsidi. “Keduanya dalam proses penyidikan,” ujar pria yang sebelumnya menjabat Kapolres Malinau.
Untuk itu, kapolres berpesan kepada seluruh masyarakat Tarakan, baik pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat untuk tidak melakukan pengisian BBM subsidi berulang-ulang.

“Apabila berulang-ulang dan menimbun BBM, maka itu termasuk melanggar hukum,” tegasnya lagi.

Desman juga meminta masyarakat Tarakan mematuhi ketentuan yang telah dibuat pemerintah kota mengenai batasan pembelian BBM subsidi. Antara lain untuk sepeda motor dibatasi Rp 15 ribu untuk sekali pembelian per hari, dan mobil Rp 100 ribu. “Setelah mengisi (beli BBM subsidi, Red.), ikut lagi mengantre, itulah yang mengakibatkan antrean panjang,” pungkasnya.(Skh. Radar Tarakan)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
SKH. Radar Tarakan
Terbit Selasa, 18 Desember 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 





BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...