Hasil Pengetapan di APMS Persemaian
#POLPPTARAKAN_INFO :
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, sekira pukul 12.00 Wita kemarin (13/12) mengamankan sekira 270 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium (bensin) yang ditempatkan pada dua tempat yang berbeda di wilayah RT (Rukun Tetangga) 2 Jalan Aki Balak, Juata Kerikil. Dimana, dari pantauan Radar Tarakan, ada 12 jeriken kapasitas 30 liter yang diamankan oleh petugas, yang 3 jeriken diantaranya kosong dan 9 lagi terisi penuh.
Terungkapnya kasus pengetapan ini berawal dari tindakan aparat penegak peraturan daerah yang melakukan pemantauan terhadap oknum ‘pengetap’ yang melakukan pengisian berulang-ulang di APMS Persemaian. Pengetapan dilakukan dengan menggunakan kendaraan bermotor roda dua, dimana hasil dari pengetapan ditempatkan dalam belasan jeriken ukuran 30 liter dan dikumpulkan di salah satu rumah warga RT 2 Jalan Aki Balak, Juata Kerikil. “Ada satu orang (SMR) yang tertangkap tangan oleh petugas dan ikut diamankan bersama barang bukti,” ujar Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Dison SH kepada Radar Tarakan.
Dari bukti yang ada, kuat dugaan bahwa ratusan liter premium tersebut dimiliki lebih dari satu orang, dan semuanya merupakan oknum pengetap. Hal ini juga didukung dengan hasil pemeriksaan salah seorang pemilik premium ilegal tersebut, SMR yang mengaku hanya memiliki 2 jeriken, dan masing-masing berisi 30 liter. “Kita masih melakukan pengembangan dan pemantauan untuk mengetahui siapa saja pemiliknya,” terangnya.
Sementara SMR sendiri, kata Dison, sempat meminta welas asih dari petugas agar dilepaskan dan premium ilegal miliknya dikembalikan. Namun petugas bersikeras pada pendiriannya karena SMR telah melakukan pelanggaran terhadap aturan yang ada, utamanya edaran walikota dan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian BBM Bersubsidi. “Yang bersangkutan akan kita sidangkan pada tanggal 20 Desember,” singkat Dison.
Lanjutnya, terkait penangkapan tersebut selain dari pantauan petugas, pihaknya juga menerima laporan dari warga. “Warga yang rumahnya menjadi tempat penitipan jeriken mereka itu merasa diresahkan. Akan tetapi mereka tidak bisa berbuat apa-apa, karena tidak mau rebut makanya dibiarkan saja,” tukasnya.(yan)
Sumber Kutipan :
Terbit Jumat, 14 Desember 2012
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...