Hen warga Juata Permai ini diamankan Satpol PP, Kamis (8/11) di Gunung Selatan. Saat itu Hen melintas di Jalan Gunung Selatan dengan mengendarai sebuah motor thunder dan membawa enam jirigen yang berisikan 200 liter solar.
Pada saat melintas inilah anggota Satpol PP menanyakan surat-surat pengangkutan resmi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tersebut. Namun Hen tidak bisa menunjukkan surat resmi pengangkutan BBM bersubsidi dan akhirnya Hendra bersama barang bukti motor dan solar diangkut ke Kantor Satpol PP Kota Tarakan.
Saat diintrogasi di Kantor Satpol PP, pria berusia 33 tahun ini mengaku, rencananya solar yang diangkut secara ilegal tersebut akan dijual kepada salah satu pemilik kapal yang berada di Pelabuhan Tengkayu dengan harga Rp 6.200 perliter.
Sementara Kepala Satpol PP Dison mengungkapkan, dalam kasus ini Hen melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi dengan ancaman sanksi denda sebanyak Rp. 50.000.000 atau kurungan paling lama tiga bulan.
"Sebab untuk mengangkut BBM bersubsidi ini harus ada surat-surat pengangkutan resmi yang dikeluarkan pemerintah. Kalau tidak ada suratnya, berarti mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal," ucap Dison, Kamis (8/11).
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Kamis, 08 Nopember 2012
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...