Petugas Satpol PP Tarakan sempat mengamankan sebuah mobil pikap, siang kemarin (12/11) sekitar pukul 11.00 Wita. Namun, kendaraan yang sedang mengangkut 10 drum berisi 20 ton minyak tanah akhirnya diperbolehkan meneruskan aktivitasnya.
Kepala Kantor Satpol PP Tarakan, Dison SH mengatakan, pihaknya sempat menduga mobil pikap tersebut melakukan “penggelapan” BBM bersubsidi. Namun setelah diperiksa ternyata dugaan tersebut tidak terbukti.
“Selain dugaan tadi, kami juga menahan mobil pikap tersebut karena (muatan) melebihi kapasitasnya,” kata Dison, kemarin.
Belakang diketahui, minyak tanah tersebut merupakan jatah warga Pantai Amal yang disuplai dari salah satu pangkalan BBM yang ada di Tarakan, melalui persetujuan pihak Kelurahan Pantai Amal.
Informasi tersebut diperoleh Dison setelah memerika pengemudi mobil pikap tersebut yang tercatat sebagai warga RT 30 Kelurahan Karang Anyar Pantai.
“Itu rencananya memang akan dibawa ke Amal Lama dan Amal Baru termasuk Binalatung. Dari keterangannya itu bahwa biasanya itu mereka mengangkut melalui laut. Cuma dari segi ekonomi, itu perongkosannya mahal katanya,” beber Dison lagi.
Mengapa tidak menggunakan kendaraan yang lebih besar? Dison mengaku, hal ini juga telah ditanyakan kepada si pengemudi. Namun, sopir mobil pikap tersebut menjelaskan, apabila menggunakan truk besar, drum akan goyang dan terjatuh dari atas mobil.
Tidak berselang lama setelah mobil pikap tersebut diamankan, pemilik pangkalan disusul Lurah Pantai Amal Eliyanto tiba di kantor Satpol PP.
Dari keterangan pemilik pangkalan tersebut, disertai pernyataan lurah bersangkutan, Satpol PP memperoleh informasi bahwa pengangkutan minyak tanah tersebut memang atas kesepakatan bersama antara pemilik pangkala, pengecer, dan pihak kelurahan.
“Kesepakatan itu isinya bahwa mereka dibenarkan mengangkut ke Amal dengan beberapa pertimbangan, yaitu karena sulit dijangkau dengan alat angkut truk besar maupun truk tangki, dan memang warga Amal itu kekurangan minyak tanah,” ungkap Dison.
Selain itu kata Dison lagi, ada juga informasi bahwa pihak pangkalan sudah pergi ke Pertamina, dan kesepakatannya adalah angkutan dari Pertamina ke pangkalan atau angen adalah wewenang Pertamina dan agen. Sedangkan angkutan dari pangkalan ke pengecer adalah wewenang pemerintah kota, dan dalam persoalan ini telah difasilitasi oleh pihak Kelurahan Pantai Amal. Soal ini, Dison mengaku akan melakukan koordinasi lebih lanjut.
Selanjutnya kata Dison, pihaknya hanya memberikan surat pernyataan kepada sopir mobil pikap tersebut, agar tidak mengangkut terlalu banyak.
“Karena akan membahayakan pengguna jalan lainnya, apabila angkutannya overload (kelebihan muatan), mengingat sebelumnya pernah terjadi korban jiwa akibat adanya truk yang terguling di jalan menuju Amal,” beber Dison menambahkan.(yan)
Sumber Kutipan :
Terbit Selasa, 13 November 2012
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...