Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan berhasil mengamankan 2 orang penjual petasan yang menjual puluhan petasan dengan berdaya ledak tinggi. Mereka ditangkap di sekitar 25 meter dari arah masjid Nurul Huda kampung 6.
Kepala Kantor Satpol PP Kota Tarakan, Dison SH nebgatakan, 2 penjual petasan terbukti menjual beberapa jenis petasan, yang mempunyai daya ledak tinggi. Menurut keterangan pelaku, petasan tersebut diperoleh melalui Tawau, agen petasan di tarakan dan ada pula yg datangkan sendiri dari Surabaya. Petasan tersebut disinyalir berasal dari agen terdaftar dan selanjutnya pihak satpol pp akan segera mengkaji agen tersebut.
Dison SH menambahkan, barang bukti akan disita dan selanjutnya akan dimusnahkan. Kedua penjual tersebut dinilai telah melanggar perda no 13 thn 2002 tentang ketertiban. sementara ini pihak Satpol PPhanya melakukan pembinaan namun apabila kembali melanggar , maka akan diproses secara hukum. (git/prs)*
AUDIO STREAMING, SILAHKAN KLIK PLAY :
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Sabtu, 11 Agustus 2012
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 05515500655
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...