Satuan polisi pamong praja Tarakan, Kalimantan Timur, menyita bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang ditimbun seorang warga. Pelaku pun tak mengantongi izin penjualan sebagai agen PT Pertamina.
Pelaku merupakan anggota Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) di Tarakan. Dari tangan pelaku, aparat menyita 300 liter premium dan 50 liter minyak tanah.
LIHAT VIDEONYA SILAHKAN KLIK PLAY :
Ia mengaku sengaja menimbun BBM dan akan menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Terlebih lagi, kelangkaan bahan bakar tengah terjadi di Tarakan.
Kelangkaan bahan bakar masih terus terjadi. PT Pertamina pun telah menjatah BBM dan minyak tanah di kota tersebut.
Sumber Kutipan :
Terbit Selasa, 12 Juni 2012
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 082152951163
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...