Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kota Tarakan , menertibkan sebuah gudang dan pembangunan jembatan milik sebuah perusahaan rumput laut yang berada RT15 kawasan wisata Pantai Amal Baru Tarakan. penertiban ini terpaksa dilakukan karena perusahaan tersebut belum mengantongi ijin usaha terkait aktifitasnya.
Kepala Kantor Satpol PP Kota Tarakan Dison SH mengatakan ,dalam penertiban ini pihak nya juga sudah berkoordinasi dengan kelurahan pantai amal baru ,yang sebelum nya sudah tiga kali melayangkan surat teguran kepada pihak perusahaan , Namun hal tersebut tidak mendapat respon dari pihak perusahaan.surat teguran yang dimaksud adalah agar perusahaan melengkapi terlebih dahulu surat ijin nya, sebelum melakukan aktifitasnya.
Dison menambahkan , melalui satpol PP apa yang dilakukan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kota tarakan terhadap masyarakat tarakan khusus nya warga pantai amal baru, untuk itu Dison berharap agar masyarakat kelurahan pantai amal baru ,bisa memahami tentang hal ini.Dison menegaskan, berdasarkan undang-undang yang berlaku, jika suatu perusahaan belum mempunyai ijin, maka dengan terpaksa aktifitas perusahaan tersebut akan ditutup sementara sembari menunggu kelengkapan surat ijin.sebelum nya satpol PP menemukan sebuah bangunan gudang dan jembatan pengangkut rumput laut diatas lahan seluas 4.300 Meter Persegi yang belum dilengkapi ijin.(git/prs/grassfm tarakan)*
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Selasa, 12 Juni 2012
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 082152951163
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...