Pengawasan
dan penertiban yang dilakukan terhadap penjualan dan penimbunan Bahan Bakar
Minyak (BBM) bersusidi tanpa surat izin ternyata tidak memberikan efek jera
kepada para pelaku. Terbukti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota
Tarakan pada senin sore (28/05/2012) kembali menggerebek penimbunan BBM jenis
solar dan premium yang berlokasi di Jalan Jembatan Bongkok RT.22 Kelurahan
Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat.
LIHAT VIDEO DOKUMENTASINYA
SILAHKAN KLIK PLAY DIBAWAH INI :
Penggerebekan
tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Tarakan Dison, SH beserta
sejumlah personil Satpol PP Kota Tarakan yang menggunakan dua unit kendaraan patroli
dan satu unit truck khusus milik Satpol PP Kota Tarakan melakukan penyitaan
terhadap 3 drum (600 liter, admin blog) solar dan premium 1 drum setengah (300
liter, admin blog) milik IM (45) warga RT.22 Karang Anyar Pantai.
Sejumlah
BBM tersebut diduga untuk sementara ditimbun dan akan dijual keluar wilayah Kota
Tarakan oleh sipemilik didapat dengan berbagai cara yaitu untuk solar dibeli
dari sisa – sisa mobil truck tangki salah satu agen solar resmi dari pertamina
atau membeli langsung dari Anak Buah Kapal LCT, sementara untuk premium yang
bersangkutan selain mendapatkan dari koperasi yang bergerak dibidang BBM juga
mengumpulkan dari para pengetap roda dua maupun roda empat.
“Yang
bersangkutan pernah kita tangkap dan kita serahkan kepada pihak kepolisian
untuk diproses secara hokum undang – undang migas yang berlaku,” ungkap Dison
ketika masih berada di lokasi penggerebekan.
Sejumlah BBM tersebut
telah disita oleh Penyidik Satpol PP Kota Tarakan dan akan dijadikan barang
bukti dan IM (45) selaku pemilik akan dimintai keterangan terkait dengan
usahanya yang melakukan Penyimpanan, Penjualan dan Penyaluran BBM yang belum
memiliki Surat Izin yang sah dari Pemerintah Kota Tarakan. “Kasus ini akan
tetap kami yustisikan di Pengadilan Negeri sesuai dengan Perda Kota Tarakan
yang belaku,” tegas Dison. Dalam kasus ini IM (45) diduga melanggar Peraturan
Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pengeturan, Pengawasan
dan Pengendalian Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi dengan ancaman sanksi
denda sebanyak Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) atau kurungan paling
lama tiga bulan. (Kamsir/ Tibdik Satpol PP Tarakan)
Penulis Artikel :
KAMSIR
Staf Penertiban dan Penyidikan Satpol PP Kota Tarakan
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 082152951163
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...