Senin, 28 Mei 2012

VIDEO : LIMA DRUM SOLAR DAN PREMIUM DISITA OLEH SATPOL PP TARAKAN DI KARANG ANYAR PANTAI



#POLPPTARAKAN_INFO :



Pengawasan dan penertiban yang dilakukan terhadap penjualan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersusidi tanpa surat izin ternyata tidak memberikan efek jera kepada para pelaku. Terbukti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan pada senin sore (28/05/2012) kembali menggerebek penimbunan BBM jenis solar dan premium yang berlokasi di Jalan Jembatan Bongkok RT.22 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat.

LIHAT VIDEO DOKUMENTASINYA
SILAHKAN KLIK PLAY DIBAWAH INI :





Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Tarakan Dison, SH beserta sejumlah personil Satpol PP Kota Tarakan yang menggunakan dua unit kendaraan patroli dan satu unit truck khusus milik Satpol PP Kota Tarakan melakukan penyitaan terhadap 3 drum (600 liter, admin blog) solar dan premium 1 drum setengah (300 liter, admin blog) milik IM (45) warga RT.22 Karang Anyar Pantai.

Sejumlah BBM tersebut diduga untuk sementara ditimbun dan akan dijual keluar wilayah Kota Tarakan oleh sipemilik didapat dengan berbagai cara yaitu untuk solar dibeli dari sisa – sisa mobil truck tangki salah satu agen solar resmi dari pertamina atau membeli langsung dari Anak Buah Kapal LCT, sementara untuk premium yang bersangkutan selain mendapatkan dari koperasi yang bergerak dibidang BBM juga mengumpulkan dari para pengetap roda dua maupun roda empat.

“Yang bersangkutan pernah kita tangkap dan kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hokum undang – undang migas yang berlaku,” ungkap Dison ketika masih berada di lokasi penggerebekan.

Sejumlah BBM tersebut telah disita oleh Penyidik Satpol PP Kota Tarakan dan akan dijadikan barang bukti dan IM (45) selaku pemilik akan dimintai keterangan terkait dengan usahanya yang melakukan Penyimpanan, Penjualan dan Penyaluran BBM yang belum memiliki Surat Izin yang sah dari Pemerintah Kota Tarakan. “Kasus ini akan tetap kami yustisikan di Pengadilan Negeri sesuai dengan Perda Kota Tarakan yang belaku,” tegas Dison. Dalam kasus ini IM (45) diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pengeturan, Pengawasan dan Pengendalian Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi dengan ancaman sanksi denda sebanyak Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) atau kurungan paling lama tiga bulan. (Kamsir/ Tibdik Satpol PP Tarakan)


Penulis Artikel :
KAMSIR
Staf Penertiban dan Penyidikan Satpol PP Kota Tarakan















LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 082152951163 









BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...