Kamis, 31 Mei 2012

BONGKAR 2 RUMAH, RATUSAN APARAT DIKERAHKAN




#POLPPTARAKAN_INFO :



Ratusan aparat dikerahkan mengamankan jalannya eksekusi dua rumah di Jalan Pepabri, Kelurahan Kampung Satu/Skip, Tarakan, kemarin (29/5). Pembongkaran rumah secara paksa itu dilakukan setelah proses hukum mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, terkait lahan seluas 48.450 meter persegi berdasarkan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) nomor 02 tanggal 6 Agustus 1996, gambar situasi nomor 2277/1996, akhirnya dimenangkan oleh penggugat dalam hal ini PT Mawi Jaya.

Data yang diperoleh wartawan koran ini, sebenarnya ada 9 rumah yang akan dieksekusi. Namun di lapangan, hanya ada 2 rumah yang dibongkar paksa dengan menggunakan eskavator. Dua rumah lainnya dibongkar sendiri oleh pemilik, dan ada beberapa rumah lagi, pemiliknya sepakat untuk memberikan kompensasi atau membayar lahan kepada PT Mawi Jaya dengan harga Rp400 ribu per meter persegi. Namun pihak PT Mawi Jaya masih memberikan peluang penawaran harga bagi warga yang ingin menyelesaikan secara damai.

Dua rumah yang akhirnya dibongkar paksa itu, salah satunya adalah rumah Walidin -- pria yang pernah mencalonkan sebagai walikota Tarakan melalui jalur calon perseorangan, tapi dicoret oleh KPU Tarakan dari pencalonan karena tidak memenuhi syarat dukungan.

Walaupun ada upaya perlawanan dari keluarga Walidin yang bertahan di dalam rumah untuk membacakan doa, pada akhirnya pasrah dengan keadaan. Sebab, pihak keamanan yang merupakan gabungan dari Brimob, Polres Tarakan dan Satpol PP, mengevakuasi Walidin dan keluarga serta barang-barangnya secara paksa, sebelum eskavator menggusur rumahnya. Eksekusi dilaksanakan setelah juru sita Pengadilan Negeri Tarakan membacakan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI.

Kapolres Tarakan AKBP Desman Sujaya Tarigan, melalui Kasubag Humas AKP Subarjo menyatakan, secara keseluruhan pelaksanaan eksekusi berjalan lancar. “Memang ada upaya perlawanan, tetapi bisa di atasi sehingga berlangsung aman dan lancar tanpa ada korban,” kata Subarjo.

Kepolisian Resor Tarakan kata Subarjo, menurunkan sekitar 350 personel untuk mengawal jalannya eksekusi tersebut. Ditambah personel dari Brimob Tarakan 100 personel, dan 30 orang anggota Satpol PP. Dengan demikian, total 500 orang yang berjaga. Nurjannah, istri Walidin mengaku bingung setelah rumahnya yang dihuni sejak tahun 1968 yang berada di RT 19 nomor 22 itu dibongkar paksa.

”Saya bingung, harus tinggal dimana lagi, sedangkan anak saya ada 9 orang, dan masih banyak yang kecil,” kata Nurjannah. Ia menyebutkan, ke-9 anaknya itu yakni Siti Masita (20), Jurais (19), Nuron Mubinan (17), Faliq (15), Qosim (13), Fardan (11), Fajrul (9), Fatimah (6), dan Habib yang masih berusia satu tahun.

Walidin pun terlihat termenung melihat rumahnya diruntuhkan. “Saya tidak pernah berbuat kejahatan, kenapa kami digusur. Sembilan anak saya mau aku apakan,” keluh Walidin. Beberapa tetangga Walidin berdatangan menawarkan tumpangan untuk menginap. Namun, keduanya masih tetap menolak. “Insya Allah, jika mereka tidak membangun rumah kami kembali, saya akan keluar dari sini dan mencari suaka politik di luar negeri,” ujar Walidin.(noi/*eri)


Sumber Kutipan :
Terbit Rabu, 30 Mei 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 082152951163 







BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...