Rabu, 28 Maret 2012

NGETAP, 10 MOBIL DIAMANKAN



#POLPPTARAKAN_INFO :



Kepala Satpol PP Tarakan Dison SH berharap warga yang melakukan pengisian premium berulang (mengetap, red) dikenakan hukuman yang lebih berat dan menimbulkan efek jera. Hal itu dikatakan Dison, karena ia menganggap vonis yang dijatuhkan majelis hakim dianggapnya memble dan tidak member efek jera. Selama ini, hakim biasanya hanya memutuskan denda rata-rata hanya ratusan ribu.

“Itu (putusan hakim, red) menjadi persoalan. Tapi kita berharap, hakim bisa memberikan efek jera dan kita upayakan agar putusan itu bisa memberatkan mereka (pengetap, red),” imbuhnya.  Untuk diketahui, rencananya sidang bagi pengetap akan dilaksanakan Rabu hari ini dan Kamis (29/3) besok. Satpol PP mengenakan para pengetap ini dengan tuduhan melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Pengawasan dan Pengendalian Penyaluran BBM Bersubsidi . “Ancamannya denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan,” tegas Dison.

Sementara itu, kemarin Satpol PP panen tangkapan mobil yang melakukan pengisian premium berulang –ulang (mengetap, red). Korps ini menangkap 10 unit kendaraan roda empat, yang kedapatan mengetap. Kemarin (27/3) pagi, 5 kendaraan roda empat diamankan. Kelima kendaraan itu adalah 2 sedan bernomor polisi KT 1282 FZ dan KT 1425 F, satu unit mobil pribadi bernomor polisi KT 1762 AP, sebuah angkot bernomor polisi KT 1425 FA dan sebuah pikap penjual air bernomor polisi KT 8040 FD. Sore harinya, Satpol PP kembali mengamankan aksi curang 5 kendaraan roda empat, yakni 3 pikap bernomor polisi KT 8831 FC, KT 8085 FD dan KT 8103 FA. Berikutnya, 2 angkot bernomor polisi KT 2504 FA dan KT 1893 FD.

Semua kendaraan ini diamankan di kantor Satpol PP. Menariknya, beberapa oknum petugas dari TNI/Polri terpantau mendatangi Kantor Satpol PP Kota Tarakan meminta agar mobil yang ditangkap tersebut dibebaskan dengan jaminan. Namun, permintaan itu ditolak. Hal menarik lainnya, pengetap itu didominasi anggota salah satu koperasi yang dibentuk oleh Disperindagkop dan UMKM Kota Tarakan.

Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Dison SH mengatakan, pengawasan yang pihaknya lakukan berdasar pada perintah Walikota Tarakan melalui surat 582/550/EK tertanggal 19 Maret 2012 perihal antisipasi rencana kenaikan harga BBM. “Kami diperintahkan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi perda Kota Tarakan. Selanjutnya, mengambil tindakan tegas dan memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku bagi yang melanggar,” terang Dison usai memimpin langsung penangkapan 10 mobil pengetap kemarin (27/3).

Menurut Dison, pembelian premium berulang-ulang terbukti marak dilakukan oleh oknum tak bertanggungjawab. “Buktinya hari ini banyak ditangkap sehingga ini harus diawasi,” tandasnya. Namun di sisi lain, Dison berharap, pada sidang yang digelar hari ini (28/3) dan besok (Kamis, 29/3) bisa menimbulkan efek jera bagi pengetap. Paling tidak, katanya, vonis yang diberikan oleh hakim tidak memble dan menguntungkan pengetap. “Itu (putusan hakim, red) menjadi persoalan. Tapi kita berharap, hakim bisa memberikan efek jera dan kita upayakan agar putusan itu bisa memberatkan mereka (pengetap, red),” imbuhnya.  (nat)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Rabu, 28 Maret 2012


LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 





BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...