Bawa Semen Keluar Harus Ada Surat Rekomendasi
#POLPPTARAKAN_INFO :
Pemerintah Kota Tarakan tampaknya tidak mau dua kali kecolongan oleh pengusaha ’nakal’ yang menjual semen jatah Tarakan keluar daerah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun dilibatkan untuk melakukan pengawasan di beberapa pintu keluar Tarakan.
Kepala Kantor Satpol PP Tarakan Dison SH mengatakan, untuk mengantisipasi ulah oknum yang menjual semen keluar daerah ini, Satpol PP akan menempatkan petugas jaga secara rutin di empat pelabuhan yang ada. Yaitu, di Pelabuhan Tengkayu I (ASDF), Pelabuhan Perikanan Tengkayu II, Pelabuhan Juata Laut dan Pelabuhan Beringin.
"Satpol PP akan bekerjasama dengan seluruh instansi yang terkait di pelabuhan,” kata Dison di ruang kerjanya.
Di pelabuhan-pelabuhan ini, jelasnya, Satpol PP diberi kewenangan untuk mengetahui secara wajib seluruh isi muatan-muatan truk yang akan diangkut ke kapal barang. Termasuk muatan apa yang akan dibawa kapal.
Dikatakan Dison, tidak semua barang termasuk semen dilarang keluar, hanya saja untuk bisa mengirimkan semen keluar daerah, pemilik semen dan pemilik toko atau distributor harus mengantongi izin tertulis dari instansi terkait. Yaitu surat pengantar dari Disperindagkop dan surat izin berlayar dari Adpel Syahbandar. "Kalau belum bisa menunjukkan, maka kami arahkan untuk mengurus terlebih dahulu, " tegas Dison.
Dison mengungkapkan, distributor tidak boleh melanggar ketentuan dan kesepakatan yang sudah disepakati bersama ini. Termasuk juga toko-toko bangunan, diingatkan lagi agar tidak menjual semen keluar daerah, namun diprioritaskan untuk menjual semen dalam bentuk eceran ke warga.
"Oleh karena itu kepada pemilik toko, ketika kami sudah menjaga di pelabuhan dan pada saat diperiksa tidak bisa menunjukkan surat pengantar maka akan diarahkan untuk mengurus surat dulu dan truk beserta muatan akan kita sita sementara sampai mendapatkan izin,” tegasnya. Jika ternyata terbukti melanggar, maka Satpol PP tidak segan-segan untuk merekomendasikan agar izin usahanya dicabut.
Selain mengawasi secara rutin di empat pelabuhan, Satpol PP juga berjanji akan melakukan pengawasan mulai saat kapal bongkar muat di pelabuhan hingga didistribusikan ke toko-toko dengan melakukan pengawasan secara tertutup.
Untuk kegiatan bongkar muat di pelabuhan, pihaknya masih menunggu koordinasi dengan Disperindagkop. "Jika diperlukan maka kami juga akan melukukan pengawasan disana,” pungkasnya.(ddq/ngh)
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Jumat, 2 Maret 2012
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...