Sejarah Singkat.
#POLPPTARAKAN_INFO : Satuan Polisi Pamong Praja yang dahulu kala di kenaI dengan sebutan bailluw pada masa penjajahan belanda dan telah beberapa kali berganti nama menjadi Kepanewon serta Detasemen Polisi Pamong Praja adalah sebuah organisasi yang sangat erat dengan masyarakat, karena domain fungsi utamanya adalah menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Istilah Pamong Praja adalah sebuah kata yang diambil dari bahasa jawa yang mengandung arti filosofis cukup mendalam, yaitu : pamong adalah seseorang yang dipandang, dituakan dan dihormati sehingga memiliki fungsi sebagai pembina masyarakat di wilayahnya, lazimnya seorang pamong adalah orang yang lebih tua, pemuka agama atau pemuka adat serta golongan-golongan yang berasal dari kasta Brahmana sebagimana dalam klasifikasi pembagian kasta pada agama hindu (*baca sejarah perkembangan budaya).
Selanjutnya makna dari kata Praja itu sendiri mengandung arti sebagai orang yang di emong di bina dalam hal ini adalah rakyat/masyarakatnya. Melihat pengertian diatas dapat kita ambil sebuah defenisi arti dari pamong praja, yaitu petugas atau individu yang dihormati guna membina masyarakat di wilayahnya agar tertib dan tenteram. Seiring dengan berjalannya waktu masyarakat dalam suatu wilayah selalu tumbuh dan berkembang, bila ditelaah dari sisi kependudukan maka grafik natalitas dan mortalitasnya terus mengalami perubahan, hal ini mengakibatkan perlu adanya pengaturan yang lebih baik dari sisi pemerintah untuk dapat mengantisipasi segala macam tantangan yang bermuara pada terancamnya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayah kerjanya, sehingga Menteri Dalam Negeri pada tanggal 3 Maret 1950 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor UR 32/2/21 tentang Perubahan Nama Detasemen Polisi Pamong Praja menjadi Satuan Polisi Pamong Praja yang untuk selanjutnya di peringati menjadi hari jadi SATPOL PP dalam setiap tahunnya.
Citra Satuan Polisi Pamong Praja.
Pelaksanaan fungsi dari satpol pp di lapangan selalu menjadi topik hangat untuk di bicarakan, hal ini disebabkan Satpol PP merupakan unsur lini yang selalu terdepan dalam menjaga amanat dari Peraturan Daerah dan secara langsung selalu bersentuhan dengan masyarakat. Pemberitaan mengenai penggusuran, penindakan para penyandang masalah kesejahteraan Sosial (PMKS) dan pengemis, gelandangan serta orang terlantar (PGOT) di lapangan selalu berakhir dengan pembentukan opini yang negatif Pemberitaan yang tidak berimbang ini dikenal dengan sebutan “Efek Telenovela" yaitu sebuah opini yang selalu memihak kepada pihak lemah tanpa memperhatikan duduk permasalahan. Kondisi ini tentu harus di perbaiki dan di cermati secara seksama oleh pihak yang terkait, sehingga citra dari Satpol PP di mata masyarakat menjadi organisasi yang di segani dan di hormati bukan menjadi organisasi yang penuh dengan kontroversi.
SILAHKAN LIHAT VIDEO
PENCITRAAN SATPOL PP
KLIK PLAY :
Arah Kebijakan yang diambil Kementerian Dalam Negeri terhadap Pembinaan Satpol PP.
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Polisi Pamong Praja Dan Linmas pada Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum selaku pembina umum dari Satpol PP telah melakukan antisipasi guna menghadapi pemberitaan yang tidak berimbang tersebut dengan melakukan pembenahan guna mendukung pelaksanaan kegiatan dari Satpol PP,
diantaranya :
- Membenahi Kelembagaan Satpol PP, akan segera dengan mengeluarkan Permendagri mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Provinsi, Kabupaten/Kota serta Struktur Organisasi dan Tata Kerja khusus untuk Provinsi DKI Jakarta yang saat ini sedang dalam proses di Kementerian PAN dan RB.
- Dari sisi sumber daya manusianya Satpol PP telah memiliki Permendagri 38 tahun 2010 tentang Diklat Satpol PP.
- Sementara pada bidang anggaran Kementerian Dalam Negeri telah beberapa kali mengeluarkan arahan terkait dengan sinergitas tiga pilar yaitu Kementerian Dalam Negeri dengan Kepala Daerah dan DPRD. Prov./Kab./Kota. hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan mengenai tugas pokok dan fungsi satpol pp khususnya dalam meningkatkan PAD sehingga eksistensi satpol pp dilapangan dapat lebih meningkat sehingga satpol pp tidak lagi hanya sebatas penjaga pos atau aparat terdepan pada saat terjadinya demonstrasi masyarakat.
Sumber Kutipan :
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...