#POLPPTARAKAN_INFO :
Pembongkaran baliho kandidat Walikota Tarakan yang dilakukan sekira pukul 16.00 hingga pukul 18.00 Wita, kemarin (13/2) diwarnai protes dari pemilik baliho.
Selain menghalangi anggota Satpol PP Kota Tarakan yang hendak membongkar baliho mereka, beberapa di antaranya mendatangi kantor Satpol PP Kota Tarakan di Jalan Halmahera usai pembongkaran dilakukan. Tidak hanya itu, mereka juga meminta kembali baliho-baliho mereka untuk dibawa pulang.
Kepala Satpol PP Kota Tarakan Dison SH menegaskan, pembongkaran yang dilakukan pihaknya merujuk pada rapat lintas instansi yang dilakukan kemarin (13/2) siang. Rapat tersebut, kata Dison, juga menegaskan agar seluruh baliho yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2001 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame dibongkar. Artinya, katanya lagi, tidak hanya baliho kandidat Walikota Tarakan yang belakangan ramai dibicarakan saja yang akan diangkut Satpol PP, baliho lainnya yang melanggar akan turut disapu bersih.
“Kita sudah lakukan rapat beberapa kali dengan tim dan diputuskan untuk dibongkar,” kata Dison kepada wartawan.
Dari pantauan Radar Tarakan, beberapa baliho yang dipasang oleh kandidat memiliki perporasi. Namun, kata Dison, setelah dicek di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Tarakan, ternyata izin si empunya baliho tidak ada. “Makanya diputuskan, dibongkar,” tegasnya.
Terkait adanya pemilik baliho yang tidak puas balihonya dibongkar, Dison mengatakan, pemilik baliho menyayangkan pembongkaran tersebut lantaran tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
“Kunci pokoknya harus ada izin, tapi nyatanya mereka tidak ada izin,” tegas Dison lagi. Dari hasil pembongkaran tersebut, Satpol PP Kota Tarakan membongkar 10 baliho reklame bernuansa politis dan 1 reklame iklan pesawat komersil MASWings tak berizin di sejumlah titik di Kampung Satu Tarakan Tengah. “Semuanya kita bongkar, tidak ada muatan politis di sini. Karena keputusan rapat tidak ada kepentingan politik,” katanya. (nat/ngh)
Sumber Kutipan :
Terbit Rabu, 15 Februari 2012
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...