Selasa, 21 Februari 2012

PENJUAL DILARANG SEDIAKAN PSK




Syarat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan A

#POLPPTARAKAN_INFO :

Kewenangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Tarakan terkait perizinan usaha perdagangan minuman beralkohol dipangkas. Sebelumnya, instansi tersebut menangani penerbitan SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) golongan A, B, dan C. Namun sejak keluarnya Peraturan Walikota Tarakan Nomor 2 Tahun 2012, khusus perizinan perdagangan minuman beralkohol golongan A dilimpahkan ke KPPT (Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu).

“Jadi, semua pengusaha minuman beralkohol golongan A yang ingin membuat izin, ya ke KPPT. Kalau golongan B, dan C, tetap di Disperindagkop,” kata Kepala Disperindagkop dan UMKM Tarakan, Aleksandra Hasan Maukar kepada Radar Tarakan Senin (20/2) kemarin.

Terkait perwali tersebut lanjut mantan Camat Tarakan Tengah itu menjelaskan, izin penjualan khusus minuman beralkohol golongan A juga tidak lagi berupa SIUP-MB, melainkan SIUP biasa. Sebab minuman beralkohol golongan A bukan barang dalam pengawasan.

Ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan pengusaha jika ingin mengajukan permohonan pembuatan izin. Pada pasal 7 disebutkan antara lain pengusaha wajib membubuhi surat pernyataan yang harus dipenuhi yakni harus memiliki satuan pengamanan swakarsa, tidak menyediakan PSK (Pekerja Seks Komersial), dan tidak menjual minuman beralkohol selain golongan A.

Dalam perwali tersebut juga diatur bahwa setiap penjualan minuman beralkohol golongan A, B, C, dan golongan B untuk kesehatan untuk diminum di tempat hanya diizinkan pada malam hari, yakni pukul 20.00 hingga 02.00 Wita dengan pengecualian pada hotel berbintang. Begitu juga dengan hari besar keagamaan, minuman beralkohol tidak boleh diperjualbelikan.
"Soal aturan lainnya yang diterapkan, soal radius, soal kelayakan bangunannya, sudah ada di Keppres (keputusan presiden), dan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan),” kata pria kelahiran 21 Mei 1968 itu.

Keppres yang dimaksudkan tersebut yaitu Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Sedangkan Permendag, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 43/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Aleksandra berharap, melalui perwali tersebut upaya pemerintah kota memperketat penerbitan perizinan penjualan minuman beralkohol. Bahkan, bukan tidak mungkin, tempat yang akan diberikan izin akan semakin ramping.(nat/ris)


Sumber Kutipan (Kecuali Gambar) :
Terbit Selasa, 21 Februari 2012

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU 
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394 



BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...