Boleh Masuk, Asal Penuhi Persyaratan
#POLPPTARAKAN_INFO : Menyusul telah digagalkannya pemasukan unggas berupa ayam dari Ancam, Sekatak, Kabupaten Bulungan ke Tarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tarakan (Satpol PP) bersama beberapa instansi terkait Senin (13/2) lalu, menjadi pelajaran sendiri bagi pihak terkait, agar tidak lagi kecolongan. Untuk itu, dalam waktu dekat Dinas Peternakan dan Pertanian (Disnaktan) Tarakan akan mengeluarkan Surat Edaran kepada pelaku usaha bidang peternakan untuk menjaga wilayah dari mewabahnya virus H5N1 atau Avian Influenza (flu burung).
“Secara resmi kita akan buat Surat Edaran kepada pelaku usaha yang isinya pelarangan sementara pemasukan unggas dari Kabupaten Bulungan,” terang drh Sukamto Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan dan Kesmavet) Disnaktan.
Surat Edaran ini kata Sukamto telah dikonsep dan rencananya hari ini sudah sampai ke meja Walikota Tarakan untuk ditandatangani. Selain kepada pelaku usaha, Surat Edaran ini rencananya juga akan ditembuskan kepada instansi terkait lainnya seperti kepolisian, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Balai Karantina Pertanian, Disperindagkop dan UMKM serta instanis terkait lainnya.
“Selain itu juga akan kita sebarkan kepada pengelola pelabuhan kecil yang tidak resmi,” imbuhnya. Melalui Surat Edaran tersebut. lanjut dia, diharapkan dapat mengantisipasi masuknya unggas dari daerah tertular seperti Bulungan ke Tarakan.
Apalagi lalu lintas masuknya unggas itu tidak hanya melalui pintu-pintu masuk resmi yang ada di Tarakan, yang selama ini menjadi pengawasan dari Balai Karantina Pertanian seperti Pelabuhan Malundung dan Bandara Juwata Tarakan. Pintu masuk yang tidak resmi seperti dermaga-dermaga kecil yang tidak terpantau ini menjadi problem untuk diantisipasi masuknya unggas dari luar. Olehnya itu diharapkan pihak-pihak terkait dapat turut serta mengamankan lalu lintas masuknya unggas dari daerah luar yang tertular.
Pelarangan pemasukan unggas ini juga hanya bersifat sementara, jika daerah tertular sudah bebas dari flu burung, maka pemasukan unggas akan dibuka kembali. Menurut Sukamto, selama ini unggas jenis ayam kampung yang masuk ke Tarakan hanya berasal dari Bulungan. “Paling banyak dari Ancam,” tuturnya. Untuk daerah lain hanya mensuplai bibit ayam jenis DOC (Day Old Chick) atau ayam umur satu hari untuk dikembang biakkan. Jenis DOC sendiri ada dua, yakni DOC ayam pedaging atau broiler yang berasal dari Balikpapan dan DOC ayam petelur dari Surabaya, Jawa Timur.
Untuk DOC, ditegaskannya, tidak ada pelarangan pemasukan. Karena untuk DOC, breeding farm atau perusahaan pembibitan telah menerapkan prosedur pencegahan penyakit secara tetap atau bio security. Hal ini tentunya tidak akan membahayakan penularan flu burung.
“Sebenarnya yang memang tidak boleh adalah unggas dewasa,” imbuh pejabat Disnaktan ini. Sedangkan produk unggas yang bisa dilalulintaskan sesuai Keputusan Direktur Jendral Bina Produksi Pertanian Nomor 17/Kpts/PD.640/F/02.04 tentang Pedoman, Pengendaliandan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular Influensa Pada Unggas (Avian Influenza) harus memenuhi syarat-syarat. (jnu)
Sumber Kutipan :
Terbit Rabu, 15 Februari 2012
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394
BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI
HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...