Pedagang Buah Musiman Dilarang Berjualan di Jalan Protokol
#POLPPTARAKAN_INFO :
Menindaklanjuti surat teguran yang telah dilayangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan kepada para pedagang buah musiman di jalur-jalur protokol kota Tarakan, Selasa (3/1) kemarin Satpol PP melakukan razia di beberapa jalur utama kota Tarakan. Di antaranya Jl Kusuma Bangsa, Jl Yos Sudarso, Jl Gajah Mada, Jl Mulawarman dan Jl.Jendral Sudirman.
“Pedagang buah musiman khususnya rambutan jumlahnya memang semakin banyak di jalan protokol. kami sudah mengingatkan akan dilakukan penertiban,” ujar Mezak JB SH, Kepala Seksi Penertiban dan Penyidikan (Tibdik) Satpol PP Tarakan.
Dalam pemberitahuan tersebut, disebutkan jika kedapatan masih berjualan di jalur protokol maka pedagang akan langsung dibawa ke proses sidang tanpa ada proses pembinaan lagi.
Para pedagang ini dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 20 tahun 2001 kota Tarakan, tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang. Ditegaskan Mezak, pengawasan terhadap pedagang buah musiman tersebut akan terus berlanjut dan tim patroli Satpol PP akan terus melakukan patroli pada masa berkala.
“Jika kedapatan langsung kita sidangkan karena kita tidak lagi memberikan pembinaan,” tegasnya. Mezak menambahkan, khusus untuk pedagang buah baik musiman maupun yang tidak, semuanya telah direlokasi pemerintah kota ke Pasar Tenguyun. Di pasar ini pemerintah sudah menyiapkan tempat berjualan berupa kios khusus untuk penjualan buah. Namun dari pantauan Satpol PP, masih ada saja pedagang yang nakal dengan berjualan ke pinggir jalan protocol. Sementara itu kondisi pasar buah di Tenguyun justru kosong. “Ini tentu tidak elok dipandang mata, selain itu juga mengganggu kebersihan,” jelasnya.
Peraturan ini tentu tidak ada pengecualian, termasuk kepada pedagang buah musiman yang saat ini trennya menggunakan mobil bak terbuka. “Kalau menggunakan mobil seharusnya mobilisasi (bergerak terus) dan tidak boleh mangkal di satu tempat,” ujarnya.
Selain di Pasar Tenguyun, sambung Mezak, pemerintah kota memang memberi kebijakan untuk berjualan di beberapa titik yang telah ditunjuk. Yaitu di Karang Balik belakang Hotel Makmur dan Mulawarman depan Bandara Juwata. Sementara untuk tempat lainnya, tidak diperbolehkan.(ddq/ngh)
Sumber Kutipan :
Terbit Rabu, 4 Januari 2012
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU
SMS (PESAN SINGKAT) KE 085247618394
MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...