#POLPPTARAKAN_INFO :
Pasca Lebaran, hampir setiap tahun dipastikan kota Tarakan akan diserbu pendatang karena menjadi salah satu tujuan mencari mata pencaharian, baik di sektor perdagangan, perkebunan hingga pertambangan. Namun hingga hari kedua instansi pemerintah kembali aktif bekerja, khususnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan, lonjakan pengurus kartu identitas dari luar daerah belum terlihat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tarakan, Muhammad Nuch Galeba mengatakan, khusus pemohon pindah datang dari tempat asal ke Tarakan, aktivitas kepengurusan kepindahan belum nampak. Namun sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat administrasi yang berdomisili bukan di Tarakan lalu ingin bermukim, sebaiknya sudah mengantongi surat pindah dari tempat asal.
“Bagi pendatang, ingin bermukim di Tarakan harus mendaftarkan diri ke kami untuk mendapat kartu keluarga dan KTP. Tapi sebelumnya juga sudah pegang surat pindah dari daerah asal. Syarat administrasinya demikian. Tapi baru 2 hari aktif bekerja, pemohon banyak dari Tarakan saja, mungkin pekan depan mulai nampak yang dari luar,” kata Nuch Galeba kepada Radar Tarakan kemarin (6/9).
Mantan Direktur Utara PDAM Tarakan ini menyampaikan, pemerintah tidak bisa memaksa warga luar daerah masuk ke Tarakan. Terpenting harus punya surat pindah, jika tidak maka tidak akan dilayani bahkan jika pemerintah melakukan operasi yustisi bisa dijerat sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Meskipun pendatang ini memiliki KTP konvensional, yakni identitas berwarna biru dengan bentuk seragam di seluruh Indonesia. Jika bukan daerah Tarakan, mereka tetap harus punya surat pindah, dan mengurus KTP baru, karena NIK-nya berbeda,” terangnya.
Bagaimana prediksi jumlah serbuan pendatang? Nuch menyebutkan, jumlah penduduk Tarakan menurut pemutakhiran data Disdukcapil per Agustus mencapai 239.787 jiwa. Dengan rincian, laki-laki 127.845 jiwa dan perempuan sebanyak 111.942 jiwa. Peningkatan diprediksi tidak sampai 10 persen dari keseluruhan jumlah penduduk yang ada.
“Peningkatan tidak banyaklah prediksi saya. Yang jelas kita bukan melarang atau menolak kedatangan warga lain. sebab hak individu warga negara kemana saja dia mau, itu haknya. Kita sebagai pelayan, melayani asal tertib administrasi,” terang Nuch Galeba.
“Namun bagi pendatang yang belum memiliki KTP, tetapi selama memegang surat pindah, itulah sebagai KTP-nya untuk sementara. Jadi kami himbau, warga pendatang segera melapor dan mendaftarkan diri, bagi yang ingin bermukim di Tarakan. Masyarakat dan ketua RT juga harus proaktif,” tandasnya. (dta)
Sumber Kutipan :
Terbit Rabu, 7 September 2011
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...