Kamis, 18 Agustus 2011

SITA PAKSA DAGING ALANA




Sejak awal Ramadan hingga menjelang Lebaran, tim gabungan yang melibatkan sejumlah instansi getol melaksanakan inspeksi mendadak ke pasar-pasar. Salah satu yang dibidik mereka adalah peredaran daging alana asal India di Tarakan.
Sikap tegas dengan menyita daging yang diduga daging Alana asal India, kemarin dilakukan petugas gabungan yang melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pasar tradisional di Tarakan. Daging tersebut, ditemukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dari dua los di Pasar Gusher. Awalnya petugas tidak menaruh curiga sama sekali. Namun karena pada saat didekati petugas kedua pedagang yang menjual daging tersebut mendadak menghilang, petugas pun curiga.
Ternyata benar, dua los penjual daging di Gusher tersebut menjual daging gelonggongan atau daging tidak segar, berlabel Alana yang dilarang dijual di Indonesia. Masuknya daging Alana ini, diperkirakan melalui Tawau, Malaysia.
”Dagingnya beku dan dingin, sudah tidak ada tulangnya,” kata Iswandi, salah satu staf Satpol PP yang ikut sidak.
Karena pemiliknya sudah tidak ada lagi, petugas menyita daging tersebut. ”Kalau ada pemiliknya menanyakan silakan datang ke kantor Satpol PP,” pesan Iswandi kepada pedagang lainnya yang menyaksikan penyitaan tersebut.
Daging asal India bermerek Alana yang disita kemarin total berat mencapai 12,8 kg. ”Otomatis pemilik daging akan kita proses sesuai aturan,” kata Kepala Bidang Bina Usaha dan Penyuluhan Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan Tarakan, Sugeng.
Menurutnya, daging jenis Alana sejak lama sudah tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan peraturan. Kedua, daging India ini memang tidak baik untuk dikonsumsi masyarakat karena kualitas daging tidak bagus akibat pengawetan. ”Diindikasikan mengandung penyakit kuku dan mulut,” ujarnya.
Untuk itu, menjelang semakin dekatnya Lebaran ini, pengawasan daging ilegal seperti ini semakin ditingkatkan, terutama daging ilegal asal Tawau Malaysia. ”Biasanya H-3 memasuki masa puncak masuknya daging illegal,” tuturnya.
Pengawasan yang dilakukan tim gabungan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemotongan Unggas, Perdagangan Ternak, Pemasukan, Peredaran dan Penjualan Daging.(ddq)


Sumber Kutipan :
Skh. Radar Tarakan
Terbit Jumat, 19 Agustus 2011

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655 
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655 

BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...