Pembatasan Beli BBM diSPBU Masih Diberlakukan
Pemerintah Kota Tarakan kembali mengambil langkah tegas untuk mengatasi antrean panjang calon pembeli Bahan Bakar Minyak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum.
Dalam pertemuan dengan kelompok pedagang bensin/premium botolan di gedung serbaguna Kantor Walikota Tarakan kemarin (8/7) disepakati barang dagangan para pengecer ini ditetapkan hanya boleh ditujukan kepada nelayan untuk kepentingan bahan bakar kapal nelayan, speedboat, serta industri-industri kecil dan menengah. Sementara, untuk penjualan BBM yang selama ini dijual di pinggir jalan untuk melayani pengendara motor ataupun mobil, sudah tidak dibolehkan lagi.
“Mulai hari Senin (11/7), tim pemerintah bersama kepolisian akan mulai mengambil tindakan terhadap pedagang bensin eceran di pinggir jalan. Cukup kita berikan surat pengertian bahwa mereka sudah diakomodir dalam sebuah koperasi. Jadi, tidak diperkenankan lagi menjual botolan,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kota Tarakan, Aleksandra H.M. kemarin.
Pertemuan yang dihadiri Walikota Haji Udin Hianggio, Aleksandra juga menyampaikan, para pedagang bensin eceran ini sudah diakomodir dalam sebuah koperasi yang dikhususkan tidak lagi mengganggu peredaran bensin bagi pengendara jalan raya. Dikatakan Aleksandra, jika peringatan pemerintah ini belum juga dituruti hingga tiga kali pemberian surat teguran, pemerintah akan melakukan mengeluarkan keanggotaan pedagang bensin eceran tersebut dari koperasi yang dinaunginya, sesuai aturan yang telah disepakati.
“Jadi mereka tidak akan mendapat jatah lagi karena sudah tidak menjabat sebagai anggota koperasi,” terang Aleksandra.
Sementara, pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis premium dan solar di APMS/SPBU yang tertuang dalam surat edaran walikota masih tetap diberlakukan. Menurut Aleksandra, surat edaran walikota sampai saat ini masih terbukti efektif, meski antrean masih saja terjadi.
“Motor-motor Thunder tetap akan dilayani maksimal pembelian Rp 15 ribu. Tidak ada lagi yang lebih dari harga itu,” tegasnya.
Pada Senin mendatang pula, Satuan Polisi Pamong Praja akan mulai menjaga-jaga di Stasiun Bahan Bakar Bunker, Agen Premium dan Minyak Solar, serta Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum. Penjagaan ini akan tetap dilakukan selama beberapa waktu ke depan sampai tim pemerintah yang terdiri dari Disperindagkop, Satpol PP, Dishub dan Polres Tarakan menilai bahwa surat edaran walikota tersebut masih diterapkan dengan baik.
Saat ini, pemerintah kota juga tengah merancang surat edaran walikota yang akan mengatur pembelian BBM bersubsidi di Stasiun Bahan Bakar Bunker. Kata Aleksandra, nantinya speedboat reguler yang melayani masyarakat di utara Kaltim ini dapat membeli sesuai yang diatur dalam surat edaran walikota tersebut. Begitu juga dengan kebutuhan nelayan dan industri kecil-menengah.
“Untuk speedboat ini akan kita sesuaikan dengan tujuannya. Misalnya Tarakan-Tanjung Selor akan dibatasi sekian liter untuk PP (pulang pergi, Red.). Begitu juga ke daerah yang lain,” sebutnya.
Jumlah maksimal pembelian per hari ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan para pembeli di Stasiun Bahan Bakar Bunker. Walaupun di daerah lain belum mengatur ini, jelas Aleksandra, pemerintah kota berusaha memenuhi kebutuhan speedboat seutara ini selama persediaan masih mencukupi.
“Karena merekalah sebenarnya, baik transportasi laut, nelayan dan industri kecil-menengah yang berhak atas BBM bersubsidi ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi antrean panjang di SPBU/APMS dan SPBB,” harapnya.(ash)
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
SKH. Radar Tarakan
Sabtu, 9 Juli 2011
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...