Rencananya Hanya Boleh Beli 1 Kali dalam Sehari
Pemerintah kota Tarakan melalui Dinas Perindustrian, Pedagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) saat ini menyusun regulasi yang akan membatasi pembelian bahan bakar minyak jenis bensin dan solar bagi transportasi laut.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Disperindagkop dan UMKM Tarakan Aleksandra kepada media ini kemarin. Dikatakannya, regulasi ini bertujuan untuk mengendalikan kelancaran sistem pelayanan BBM di laut yang selama ini juga mengalami antrean panjang dan serta cepat kehabisan stok layaknya SPBU yang melayani transportasi darat.
Ada tiga stasiun pengisian transportasi laut yang ditunjuk, yakni Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker yang terletak di wilayah Beringin, APMS Dahlia di Lingkas Ujung, serta APMS Tengkawang di wilayah Yos Sudarso. “Sementara ini sedang kita susun regulasinya dan akan segera akan dikonsultasikan kepada Pak Walikota untuk disahkan dalam bentuk surat edaran walikota,” kata Aleksandra.
Nantinya para pembeli BBM akan diberikan pembatasan jatah per hari. Termasuk speedboat reguler yang setiap harinya beroperasi di utara Kaltim. “Itu semua akan kami tata, jadi nanti akan akan pembatasan pembelian yang disesuaikan dengan trayeknya,” jelasnya.
Data kebutuhan tiap trayek di utara Kaltim ini, kata Aleks, sudah dimiliki pemerintah. Dari data tersebutlah yang akan menjadi acuan regulasi tersebut dalam memberikan batasan tiap speedboat reguler. Hanya saja, data ini belum dapat dipublikasikan ke media mengingat pemerintah sampai saat ini masih mengkajinya.
Menurut Aleks, pembatasan pembelian untuk kebutuhan laut diperkirakan juga akan berlangsung efektif, layaknya pembatasan pembelian untuk transportasi darat yang diakui pemerintah sudah terbukti efektif. Meski masih ada beberapa kali antrean panjang serta kekosongan BBM jenis premium. “Semua speedboat atau pembeli lainnya hanya boleh membeli satu kali se hari,” ungkapnya.
Agar regulasi dapat berjalan dengan baik, pemerintah akan menempatkan personel keamanan pada tiga stasiun BBM transportasi laut itu. “Nanti akan dijaga aparat gabungan, baik dari Satpol PP, Dishub, dan juga kepolisian,” jelasnya. (ash)
Sumber Kutipan (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
Terbit Senin, 18 Juli 2011
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM
SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...