Selasa, 19 Juli 2011

PEDAGANG BENSIN ECERAN DATANGI WALIKOTA TARAKAN



Puluhan pedagang  botol bensin eceran yang tidak terakomodir di Koperasi Serba Usaha Karya Maju Bersama mendatangi Kantor Walikota Tarakan, Selasa (19/7/2011).

Mereka menuntut agar Surat Keputusan Walikota Tarakan Nomor 510/HK-VII/511/2011 Tanggal 06 Juli 2011 yang mengakomodir sebanyak 226 pedagang botol bensin eceran dalam Koperasi Serba Usaha Karya Maju Bersama untuk penetapan alokasi BBM premium dan solar.

Saat mendatangi kantor Walikota Tarakan, mereka membawa beberapa spanduk. Antara lain berbunyi "Tolong jangan caplok subsidi kami", "tolong lindungi orang-orang kecil", "tolong tinjau ulang kebijakan Alexsandra Kepala Disperindagkop dan UMKM Kota Tarakan". 

Ridwan, salah satu perwakilan pedagang bensin eceran mengaku, sudah seminggu ini pihaknya tidak mendapat jatah bensin dari APMS Persemaian. Hal ini dikarenakan ia bersama teman-temannya tidak masuk dalam anggota Koperasi Serba Usaha Karya Maju Bersama.

"Waktu kami beli bensin di  APMS Persemaian tidak diberikan, katanya kami ini tidak masuk dalam anggota Koperasi Serba Usaha sesuai dengan Keputusan Walikota Tarakan. Mendengar ini kami kaget dan meminta Walikota Tarakan mencabut SK itu karena ini merugikan kami selaku pedagang," ungkapnya.



Sumber Kutipan (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
Tribun Kaltim - Selasa, 19 Juli 2011


LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM 
SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655 
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655 

BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...