Sabtu, 07 Mei 2011

TAK DIHAPUS, TAPI DITERTIBKAN



Soal Pengecer BBM di Tarakan

Pemerintah Kota Tarakan saat ini tengah menggodok boleh-tidaknya keberadaan pengecer bensin/solar bersubsidi di pinggir-pinggir jalan yang harganya sudah berbeda dari ketentuan pemerintah pusat. Wakil Wali Kota Tarakan, Suhardjo Trianto mengatakan, pemerintah tidak akan menghapus keberadaan pengecer BBM bersubsidi itu, namun akan ditertibkan sesuai aturan.
“Katakan kita berikan izin tapi BBMnya dari mana, ini yang belum jelas sehingga masih kita godok,” kata Suhardjo kepada Radar Tarakan kemarin. Jika pengambilan selama ini bersumber dari SPBU-AMPS, menurut Suhardjo memang tidak dibenarkan karena melanggar aturan.
Yang mana penjualan bensin atau solar bersubsidi ini dimaksudkan agar langsung dapat dinikmati masyarakat. Meski begitu perlu kebijakan-kebijakan yang dapat mengakomodir para pengecer yang jumlahnya mencapai lebih dari 300 pengecer. Tentunya jika hasil pengkajian pemerintah tersebut mengizinkan penjualan bensin atau solar bersubsidi berada di Tarakan, kata Suhardjo, harus ada alokasi sendiri diluar dari jatah yang diberikan untuk SPBU dan APMS, ataupun SPBB.
“Tapi saya rasa hal ini sulit sekali diwujudkan. Pertamina  tentu akan kesulitan sebab tidak mudah dan harus dipertanggungjawabkan, apalagi ini bersubsidi yang dibiayai negara. Belum lagi harus ada lembaga penyalur yang syaratnya sangat berat. Kalau soal persyaratan yang ketat ini saya sangat sependapat karena memang komoditi ini berbahaya,” tuturnya.
Sebelumnya, salah satu masukan kepada pemerintah tentang niat penghapusan pengecer BBM bersubsidi ini yang bukanlah satu-satunya solusi dalam mengatasi kelangkaan BBM di Tarakan diungkapkan Ketua Gerakan Pembela Rakyat (Gebrak) Tarakan, Steve Singgih Wibowo. “Kalau itu yang terjadi (pedagang eceran BBM dihapus), akan berdampak pada antrean yang sangat panjang di SPBU maupun APMS. Apalagi jam kerja di stasiun bensin itu terbatas,” katanya.

Edaran Pembatasan BBM Bakal Direvisi

Langkah Pemkot Tarakan bersama pihak terkait seperti Polres, Pertamina dan lainnya untuk mengatasi kesulitan masyarakat mendapatkan BBM bersubsidi jenis premium dan lainnya baik di APMS/SPBU maupun SPBB dilegalisasi dengan terbitnya edaran Wali Kota Tarakan No. 510/670/DPPK-UMKM tertanggal 1 Mei 2011 tentang pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis premium. Hal ini terbukti cukup efektif, meski upaya pengawasan masih perlu dilakukan mengingat oknum tak bertanggungjawab yang bertindak sebagai spekulan masih berusaha memanfaatkan keuntungan dari kebijakan BBM bersubsidi tersebut untuk meraih keuntungan besar.
Wakil Wali Kota Tarakan Suhardjo mengatakan, edaran wali kota itu mampu mengendalikan tingkat pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar di Tarakan. Hanya saja, Suhardjo menilai edaran ini perlu disinergiskan dengan kebijakan pendistribusian dan penjualan BBM dari Pertamina. Dikhawatirkan, konsekuensi yang timbul dari edaran tersebut, tak mampu diatasi oleh Pertamina sebagai penyedia produk. “Sementara ini edaran Wali Kota tetap berlaku hingga ada pembahasan untuk merevisi sejumlah poin yang ada di edaran tersebut. Sinergitas kebijakan ini, perlu dibahas oleh orang yang berwenang, utamanya dari pihak Pertamina Tarakan dalam hal ini Pak Gusti (Wira Penjualan (WP) PT Pertamina Tarakan Wilayah III, Gusti Anggoro, Red.) dengan Pemkot melalui instansi terkait,” jelas Suhardjo.
Diinformasikan, sebagai WP Pertamina Tarakan Wilayah III, Gusti Anggoro sangat mendukung langkah Pemkot Tarakan yang melakukan pembatasan pembelian BBM berikut langkah penertiban lainnya. “Ya, barusan saya telepon Pak Gusti (beliau sedang berada di Berau, Red.). Dan pada dasarnya, ia sangat mendukung dan menyetujui langkah pemkot,” terang Suhardjo.
Poin apa saja yang akan direvisi pada edaran tersebut? Mengenai hal ini, Suhardjo tak langsung menjawabnya. “Perlu pembahasan lagi, seperti yang sebutkan tadi. Tak bisa langsung diubah, tapi yang penting edaran tetap berlaku sepanjang dibutuhkan dan hanya dilakukan perubahan seperlunya,” tandas Suhardjo sekaligus menjawab pertanyaan pewarta terkait kedaluwarsanya edaran Wali Kota Tarakan tersebut.




USULKAN KUOTA BBM TARAKAN DIPERBESAR

Satu hal penting yang mungkin akan dibahas dengan Pertamina, adalah peluang menambah kuota Tarakan utamanya untuk BBM bidang transportasi laut. Kata Suhardjo, hal ini dilatarbelakangi banyaknya usaha transportasi laut, khususnya penyeberangan antar pulau terdekat yang seyogianya memanfaatkan jatah BBM transportasi di daerah asalnya, namun malah menggunakan jatah BBM transportasi Tarakan. “Hal ini tentu saja merugikan bagi Tarakan. Dari itu, saya menyarankan untuk memindahkan jatah BBM transportasi laut daerah terdekat ke Tarakan. Ya, seperti disatukan karena nantinya pengusaha transportasi laut dari daerah lain juga membeli di Tarakan. Daripada mubazir atau disalahgunakan di daerah lain,” ucap Suhardjo.
Kebijakan lainnya, tiap pengusaha transportasi laut seperti speedboat komersial dan lainnya yang ber-homebase di luar Tarakan, terlebih dahulu memenuhi volume tangki bahanbakarnya dari daerah asal sebelum beroperasi. Diharapkan, hal ini mendapat dukungan dari pemerintah daerah terdekat.(ash/ndy)


Sumber Kutipan (Kecuali gambar ilustrasi) :
Terbit Sabtu, 7 Mei 2011

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655 SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655


BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...