Senin, 09 Mei 2011

150 RIBU WARGA TARAKAN WAJIB E-KTP



Akan Disosialisasikan, KTP Ganda Kena Pidana

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan, M Nuch Galeba menyebutkan Tarakan menjadi salah satu dari 197 kabupaten/kota yang akan menerapkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Sesuai program nasional Kemendagri dan didanai oleh APBN, direncanakan sosalisasi dilaksanakan sekitar Juni hingga Juli mendatang. Bersamaan dengan sosialisasi Perda Sistem Administrasi Kependudukan yang disahkan Maret lalu.

“Perda sudah disahkan ditindak lanjuti dengan Perwali (Peraturan Wali Kota) tentang pelaksanaannya. Sudah diajukan lewat bagian hukum sebagai aturan pelaksana. Setelah ini kami sosialisasikan bersamaan dengan rencana penerapan e-KTP bulan Juni-Juli,” kata M.Nuch Galeba.

Pelaksanaan e-KTP diprediksikan hanya membutuhkan waktu 3,5 bulan di tahun 2011 untuk menjangkau sekitar 152.202 ribu jiwa penduduk di Tarakan yang terdata hingga 5 Mei lalu sebagai penduduk wajib e-KTP. Sebut Nuch Galeba, penerapan di Tarakan juga akan bersumbangsih sebagai evaluasi pelaksanaan e-KTP untuk tahun 2012 dimana akan ditarget 300 kabupaten/kota seluruh Indonesia yang menerapkn e-KTP.

“Program pemerintah (e-KTP,Red) ini berakhir pada tahun 2013. Semua penduduk warga Indonesia harus sudah terdaftar dengan “One name, one number and one card”. Kecil kemungkinan bisa dipalsukan, tidak ada lagi namanya KTP ganda,” jelasnya kepada Radar Tarakan. “Jika ada oknum warga yang menggandakan, tentu ada sanksi dituntut pidana. Bahkan ada pejabat yang memalsukan pun, sanksi lebih berat, dituntut dengan penambahan 1/3 dari hukuman yang memalsukan,” sambungnya.

Mantan Dirut PDAM Tarakan ini optimistis e-KTP meminimalisir penggandaan identitas warga lantaran dilengkapi chip, berisi data dan sidik jari yang tersimpan didalam kartu. Ditambah tercantum nomor induk kependudukan yang hanya dimiliki 1 nomor 1 warga di seluruh Indonesia. “Chipnya tidak sama dengan contoh kartu kepegawaian di Tarakan. Tidak terlihat, tertanam di bagian dalam kartu jadi tidak mudah terkena gesekan. Data hanya bisa terbaca lewat cardreader. Dijamin program ini menjadi ikon pelayanan dasar pemerintah,” ungkapnya kemarin (8/5).

Sementara dikonfirmasi kesiapan internal Disdukcapil untuk perubahan sistem pengurusan kependudukan warga di Tarakan, sebutnya, peralatan penunjang e-KTP sedang dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kemendagri, diinformasikan akhir bulan Mei selesai proses. Peralatan akan didistribusikan ke 197 kabupaten/kota sekitar bulan Juni-Juli 2011.

“Kesiapan SDM di dinas, setiap hari kami diskusi dan rapat baik merekrut juga diadakan bimbingan teknis. Biaya administrasi pelayanan KTP gratis, e-KTP juga. Cuma tergantung nanti ada perda pengaturnya atau bagaimana. Tapi kalau misal masa berlaku KTP warga sudah habis 14 hari tapi tidak diurus, maka ada denda. Begitu juga KTP hilang atau rusak, dikenakan administrasi. Tapi intinya pelayanan kependudukan dan catatan sipil bukan objek pendapatan asli daerah,” pungkasnya. (dta)


Sumber Kutipan :
Senin, 9 Mei 2011

LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655

BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...