Senin, 30 Mei 2011

SATPOL PP TARAKAN TERTIBKAN REKLAME LIAR



Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, Senin (30/5/2011) melakukan penertiban reklame dan spanduk liar yang masa berlaku izinnya telah habis. 

Dalam razia ini berhasil mendapatkan sebanyak 39 reklame, spanduk, dan umbul-umbul.
Penertiban reklame, spanduk dan umbul-umbul ini dipusatkan di enam titik, seperti Jalan Yos Sudarso, Sudirman, Mulawarman, Gajahmada, dan Kusuma Bangsa (Pasar Boom Panjang).

Penertiban ini pun, kebanyakan mendapatkan reklame, spanduk, dan umbul-umbul, seperti  rokok, mobil dan telekomunikasi. Reklame ini  pun langsung disimpan di kantor Satpol PP.

Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Dison mengungkapkan, pihaknya melakukan penertiban karena mendapatkan informasi bahwa ada beberapa reklame, spanduk dan umbul-umbul yang masa berlaku izinnya telah habis, namun masih saja terpasang di beberapa jalan di Kota Tarakan.

"Kalau reklame, spanduk, dan umbul-umbul yang masa izinnya telah habis itu harus segera diturunkan. Sebab ini sama saja melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2002 tentang reklame," ucapnya. (Tribun Kaltim)










Sumber Kutipan :
Tribun Kaltim - Senin, 30 Mei 2011

Sumber gambar :
Dokumentasi Tibdik Satpol PP Kota Tarakan





LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM SATPOL PP KOTA TARAKAN : 
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655 
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655 

BLOG INI DAPAT DIAKSES MELALUI HANDPHONE (MOBILE VERSION)
KLIK DISINI : MOBILE VERSION

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar anda ...