Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, Senin (30/5/2011) melakukan penertiban reklame dan spanduk liar yang masa berlaku izinnya telah habis.
Dalam razia ini berhasil mendapatkan sebanyak 39 reklame, spanduk, dan umbul-umbul.
Penertiban reklame, spanduk dan umbul-umbul ini dipusatkan di enam titik, seperti Jalan Yos Sudarso, Sudirman, Mulawarman, Gajahmada, dan Kusuma Bangsa (Pasar Boom Panjang).
Penertiban ini pun, kebanyakan mendapatkan reklame, spanduk, dan umbul-umbul, seperti rokok, mobil dan telekomunikasi. Reklame ini pun langsung disimpan di kantor Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Dison mengungkapkan, pihaknya melakukan penertiban karena mendapatkan informasi bahwa ada beberapa reklame, spanduk dan umbul-umbul yang masa berlaku izinnya telah habis, namun masih saja terpasang di beberapa jalan di Kota Tarakan.
"Kalau reklame, spanduk, dan umbul-umbul yang masa izinnya telah habis itu harus segera diturunkan. Sebab ini sama saja melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2002 tentang reklame," ucapnya. (Tribun Kaltim)
Sumber Kutipan :
Tribun Kaltim - Senin, 30 Mei 2011
Sumber gambar :
Dokumentasi Tibdik Satpol PP Kota Tarakan
LAYANAN PENGADUAN SETIAP HARI 1 X 24 JAM SATPOL PP KOTA TARAKAN :
TELEPON (0551) 32492 ATAU (0551) 5500655
SMS (PESAN SINGKAT) KE (0551) 5500655
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...