Penimbun BBM jenis premium, Rahmat mengaku, sudah satu bulan usaha penimbunan premium. Biasanya premium yang dibeli dari SPBU langsung dijual kepada pemilik speedboat dan tambak.
"Saya jual kepada pemilik speedboat dan tambak, alasannya karena kalau jual eceran botol tidak punya tempat untuk berjualan. Jadi saya langsung aja jual kepada pemilik speedboat dan tambak karena lebih mudah," ungkapnya, di Kantor Satpol PP, Kamis (21/4/2011).
Rahmat mengaku menjual premium dengan harga Rp 5.000 per liter. "Kalau premium campur oli saya jual Rp 5.700 perliter. Jadi lumayan lah untungnya," ucapnya.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Tarakan Dison, aksi Rahmat menimbun premium bekerjasama dengan petugas SPBU. "Dari pengakuan Rahmat setiap mengisi premium memberikan fee kepada petugas SPBU. Setiap kali datang mengisi premium petugas diberikan fee Rp 5 000," ujarnya.
Terkait penimbunan BBM ini, Rahmat akan dikenakan Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang pengaturan, pengawasan, pengendalian BBM bersubsidi dengan hukuman penjara maksimal tiga bulan penjara dan denda maksimal sebesar Rp 50 juta.
SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar) :
Tribun Kaltim - Kamis, 21 April 2011
KLIK DISINI : MOBILE VERSION
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...