Walikota Tarakan Udin Hianggio bersama Muspida dan manajemen PT Pertamina EP UBEP Tarakan-Sanga-Sanga mendatangi pemilik bangunan yang berada di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Pertamina di Kampung Enam, Senin (14/3/2011).
Orang nomor satu di Tarakan ini meminta pemilik tiga bangunan rumah yang semi permanen tersebut membongkar sendiri bangunannya. Apabila tidak membongkar terpaksa Pemkot Tarakan melalui Satpol PP akan membongkar bangunan tersebut.
"Besok saya kirim surat untuk pembongkaran rumah ini. Disini kami memberikan waktu delapan hari, dan selambat-lambatnya sepuluh hari. Tapi kalau juga tidak dibongkar, terpaksa saya minta Satpol PP yang membongkar," tegas Udin.
Udin mengaku, tiga bangunan rumah tersebut harus dibongkar, karena tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB). "Sesuai aturan dan prosedur kalau mau membangun rumah harus ada izinnya dulu. Ini malah membangun rumah dulu baru mengurus izin. Tentunya ini sudah salah aturan untuk itu harus dibongkar," katanya.
SUMBER KUTIPAN (kecuali gambar) :
Tribun Kaltim - Senin, 14 Maret 2011
BROWSING INFO SATPOL PP TARAKAN
MELALUI HANDPHONE ANDA,
SILAHKAN KLIK DI
http://www.feedm8.com/satpolppkotatarakan
SATPOL PP KOTA TARAKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...