Berdasarkan informasi dari Polsek Tarakan Utara tentang adanya tindak kriminal yang disebabkan oleh minuman beralkohol (Minol) dan masih terdapat beberapa kios warga yang menjual miras tanpa ijin, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan dan Polsek Tarakan Utara hari selasa tanggal 22 maret 2011 pukul 15.30 wite melaksanakan razia bersama di beberapa tempat yang dicurigai.
Hasilnya disalah satu tempat usaha toko sembako An AW (inisial admin blog) beralamat Jl. P. Aji Iskandar RT.16 Kelurahan Juata Laut Kecamatan Tarakan Utara ditemukan 62 botol minol Golongan A dengan rincian :
- Bir Bintang 26 Botol,
- Angker Bir 35 Botol dan
- Staout 1 botol
Yang bersangkutan awalnya memiliki ijin SIUP MB, namun masa berlaku ijinnya telah habis tetapi masih melakukan aktifitas penjualan miras sehingga Dison, SH selaku Kepala Satuan PolPP Kota Tarakan juga sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyita miras tersebut untuk kepentingan penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Tarakan yang berlaku.
" Untuk pelanggaran kasus minuman beralkohol akan tetap kita tindak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah kota tarakan demi keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat kota tarakan" tegas Dison SH, dalam hal ini yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan nomor 07 tahun 2005 tentang perubahan kedua atas Perda Kota Tarakan nomor 23 tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman beralkohol di Kota Tarakan dengan ancaman denda maksimal Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.
By. KAMSIR (TIBDIK POLPP TARAKAN)
BROWSING INFO SATPOL PP TARAKAN
MELALUI HANDPHONE ANDA,
SILAHKAN KLIK DI
http://www.feedm8.com/satpolppkotatarakan
SATPOL PP KOTA TARAKAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar anda ...